Pejabat AS Terus Pantau Kemungkinan Rusia Menggunakan Senjata Kimia di Ukraina
Para pejabat Amerika Serikat (AS) tetap khawatir tentang potensi kemungkinan Rusia melakukan serangan yang melibatkan zat kimia.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Sekretaris Pers Pentagon John Kirby mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Senin kemarin bahwa Pentagon belum dapat mengkonfirmasi laporan yang menyatakan pasukan Rusia telah menggunakan senjata kimia di Mariupol, Ukraina.
Namun para pejabat Amerika Serikat (AS) tetap khawatir tentang potensi kemungkinan Rusia melakukan serangan yang melibatkan zat kimia.
"Laporan ini, jika benar, sangat memprihatinkan dan mencerminkan kekhawatiran yang kami miliki tentang potensi Rusia untuk menggunakan berbagai agen pengendalian kerusuhan, termasuk gas air mata yang dicampur dengan bahan kimia di Ukraina," kata Kirby.
Dikutip dari laman Ukrinform, Selasa (12/4/2022), menurut Kirby, Pentagon akan memantau situasi ini secara cermat.
Sementara itu sebelumnya, pendiri Resimen Azov, Andriy Biletsky mengatakan bahwa pasukan Rusia di Mariupol menggunakan zat beracun yang tidak diketahui asalnya, yang dijatuhkan dari UAV.
Sebelumnya, Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan dalam pidato yang disiarkan televisi nasional negara itu pada 24 Februari lalu bahwa sebagai tanggapan atas permintaan para Kepala Republik Donbass, ia telah membuat keputusan untuk melakukan operasi militer khusus ke Ukraina.
Operasi ini dilakukan untuk melindungi orang-orang 'yang telah mengalami pelecehan dan genosida oleh rezim Ukraina selama 8 tahun'.
Baca juga: Ukraina Sebut Rusia Pakai Serangan Kimia di Mariupol, 3 Orang Keracunan
Kendati demikian, pemimpin Rusia itu menekankan bahwa negaranya tidak memiliki rencana untuk menduduki wilayah Ukraina.
Ia juga menekankan operasi tersebut ditujukan untuk 'denazifikasi dan demiliterisasi Ukraina'.
Sementara itu, negara Barat telah memberlakukan sanksi besar-besaran terhadap Rusia karena melakukan invasi ke Ukraina.
Penerapan sanksi ditujukan terhadap badan hukum maupun individu swasta Rusia.