Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Luhut Binsar Pandjaitan Disebut Perdana Menteri Indonesia Setelah Bertemu Elon Musk

Namun dalam unggahan tersebut, Musk disebut bertemu dengan Perdana Menteri Indonesia bukan Menko Marves Luhut Binsar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saat Luhut Binsar Pandjaitan Disebut Perdana Menteri Indonesia Setelah Bertemu Elon Musk
instagram
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bertemu langsung dengan bos Tesla Elon Musk. 

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

5. Koordinator PPKM Jawa-Bali

Luhut ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Mikro Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada Juni 2021.

Hingga saat ini, Luhut menjadi salah satu menteri yang terlibat intens mengurus penanganan pandemi Covid-19.

6. Kepala Staf Presiden

Setelah Jokowi terpilih sebagai presiden di periode pertamanya, Luhut Pandjaitan diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Ia dilantik pada 31 Desember 2014.

Dengan jabatan sebagai KSP, Luhut mendapat hak keuangan dan fasilitas lain setara dengan menteri.

BERITA REKOMENDASI

Luhut disebut tak langsung mendapat jabatan menteri karena diminta untuk membantu penyesuaian Jokowi di awal menjadi presiden.

Setelah hampir satu tahun, Luhut lalu diangkat menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Posisinya sebagai KSP digantikan oleh Teten Masduki.

Saat ini, posisi KSP Jokowi diisi oleh mantan Panglima TNI, Moeldoko.

7. Menko Polhukam

Presiden Jokowi menempatkan Luhut sebagai Menko Polhukam pada Agustus 2015, menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno.


Luhut menjabat Menko Polhukam selama satu tahun. Ia lalu digantikan oleh Wiranto.

8. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas