Perempuan Afghanistan memakai burqa menunggu untuk menerima sumbangan makanan dari yayasan akhirat selama bulan puasa Ramadhan di Kandahar pada 27 April 2022. (Photo by Javed TANVEER / AFP)
TRIBUNNEWS.COM, AFGHANISTAN - Taliban melalui pemimpin tertingginya, Mawlawi Hibatullah Akhundzada, mewajibkan perempuan Afghanistan memakai burqa di tempat umum mulai 7 Mei 2022.
Undang-undang tentang aturan berpakaian tersebut dijalankan oleh Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Afghanistan.
Aturan burqa ini menjadi kontroversial karena dinilai membatasi peran perempuan di masyarakat dan mengingatkan kembali saat kekuasaan Taliban sebelum masuknya pasukan AS pada periode 1995-2001.
Selain aturan wajib menggunakan burqa, Taliban juga menyatakan jika perempuan tak memiliki kepentingan bekerja di luar, sebaiknya tetap tinggal di rumah.