Sri Lanka Naikkan Tarif Pajak untuk Tingkatkan Pendapatan Pemerintah
Pemerintah Sri Lanka mengumumkan perombakan perpajakan untuk meningkatkan pendapatan di tengah krisis ekonomi yang melumpuhkan negara itu.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Sri Lanka mengumumkan kenaikan perpajakan untuk meningkatkan pendapatan di tengah krisis ekonomi negara itu.
Kolombo menaikkan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan perusahaan, serta memangkas keringanan yang diberikan kepada pembayar pajak individu.
Dilansir Al Jazeera, Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe, yang mulai menjabat bulan ini berencana untuk mengajukan anggaran sementara dalam beberapa minggu.
Pada Selasa (31/5/2022) dia mengatakan bahwa tindakan tersebut diperlukan karena keadaan keuangan pemerintah saat ini tidak berkelanjutan.
Baca juga: Sri Lanka Borong 90.000 Ton Minyak Rusia Demi Hidupkan Kilang Ceylon Petroleum
Baca juga: Inflasi Sri Lanka Bisa Tembus 40 Persen, Pemerintah Siap Pangkas Pengeluaran di Semua Sektor
"Pelaksanaan rencana konsolidasi fiskal yang kuat sangat penting melalui peningkatan pendapatan serta langkah-langkah rasionalisasi pengeluaran pada tahun 2022," kata kantor Wickremesinghe dalam sebuah pernyataan.
Inflasi Sri Lanka hampir 40 persen
Inflasi Sri Lanka naik menjadi 39,1 persen di bulan Mei, kata kantor statistiknya – sebuah rekor tingkat, dibandingkan dengan tertinggi sebelumnya 29,8 persen yang tercatat di bulan April.
Peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 8 persen dengan efek langsung adalah salah satu kenaikan pajak utama yang diumumkan pada Selasa (31/5/2022), yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pemerintah sebesar 65 miliar rupee Sri Lanka ($180,56 juta).
Langkah-langkah lain, termasuk meningkatkan pajak penghasilan perusahaan menjadi 30 persen dari 24 persen mulai Oktober, akan menghasilkan tambahan 52 miliar rupee ($ 143,46 juta) untuk menteri keuangan.
"Pemotongan pajak atas pendapatan pekerjaan telah dibuat wajib dan pengecualian untuk wajib pajak individu telah dikurangi," kata pernyataan itu.
Baca juga: Dihajar Inflasi Tinggi, Sri Lanka Nekat Naikkan Harga BBM ke Rekor Tertinggi
Baca juga: Sistem Kesehatan Sri Lanka Hampir Runtuh, Dokter: Kekurangan Obat Dapat Sebabkan Kematian
Krisis ekonomi terburuk sejak kemerdekaan Sri Lanka
Negara kepulauan berpenduduk 22 juta orang itu telah dihantam oleh krisis ekonomi terburuknya sejak kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1948, dengan kekurangan mata uang asing yang parah sehingga menghambat impor kebutuhan pokok, termasuk makanan, bahan bakar dan obat-obatan.
Akar krisis terletak pada pemotongan pajak yang diberlakukan oleh Presiden Gotabaya Rajapaksa pada akhir 2019, yang terjadi beberapa bulan sebelum pandemi COVID-19 yang menghancurkan industri pariwisata yang menguntungkan negara itu dan menyebabkan penurunan pengiriman uang pekerja asing.
Pemotongan pajak menyebabkan kerugian pendapatan publik tahunan sekitar 800 miliar rupee ($ 2,2 miliar), kata kantor perdana menteri dalam pernyataannya.