Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Donetsk Sebut Presiden Ukraina Zelensky Bisa Diadili atas Kejahatan Perang

Pejabat di Republik Rakyat Donetsk mengatakan bahwa wilayah yang didukung Rusia ingin mengadili Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pejabat Donetsk Sebut Presiden Ukraina Zelensky Bisa Diadili atas Kejahatan Perang
AFP/SERGEI SUPINSKY
Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky berbicara saat menggelar jumpa pers di Kota Kyiv (Kiev), Ukraina, Kamis (3/3/2022) waktu setempat. Volodymyr Zelensky meminta pihak Barat untuk meningkatkan bantuan militer ke Ukraina. Ia mengatakan, jika tidak, Rusia akan maju ke seluruh Eropa. "Jika Anda tidak memiliki kekuatan untuk menutup langit, maka beri saya pesawat!" ujar Zelensky dalam jumpa pers. "Jika kami tidak ada lagi maka, amit-amit, Latvia, Lithuania, Estonia akan menjadi berikutnya," katanya. "Percayalah pada saya," tambahnya. AFP/SERGEI SUPINSKY 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota parlemen senior di Republik Rakyat Donetsk (DPR) mengatakan bahwa wilayah yang didukung Rusia ini ingin mengadili Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky sebagai penjahat perang.

Diketahui, Donetsk adalah kota industri sekaligus kota terbesar kelima di Ukraina.

Donetsk juga diakui sebagai ibu kota Republik Rakyat Donetsk yang memproklamirkan diri.

Hingga kini, Republik Rakyat Donetsk masih belum memperoleh pengakuan dari satu negara kecuali Rusia.

Bicara kepada media Rusia, TASS, Yelena Shishkina mengatakan DPR akan mengajukan tuntutan terhadap anggota parlemen yang memimpin Ukraina sejak 2014.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky. (Facebook Volodymyr Zelensky)

Baca juga: Mengenal Kecanggihan HIMARS, Roket AS yang Dikirim ke Ukraina

Baca juga: Daftar 22 Negara yang Kirim Senjata ke Ukraina, Terbaru AS Berikan Sistem Roket M142 HIMARS

Presiden Ukraina Zelensky, mantan pejabat presiden Oleksandr Turchynov, dan mantan presiden Petro Poroshenko, akan turut menghadapi tuntutan tersebut.

"Pelaku kejahatan militer bukan hanya mereka yang memegang senjata dan menarik pelatuknya. Mereka juga jenderal yang mengeluarkan perintah, dan juga presiden," kata Shishkina, yang memimpin komite legislasi pidana dan administrasi DPR, Rabu (1/6/2022), dikutip dari Newsweek

Berita Rekomendasi

Dia menuduh ketiganya membubuhkan tanda tangan "di bawah perintah untuk mengirim neo-Nazi ke Donbas untuk membunuh warga sipil di sini."

Rusia mengklaim operasi militer khususnya ke Ukraina bertujuan menyelamatkan penduduk Republik Donetsk dan Luhansk yang memisahkan diri dari Ukraina, dari genosida.

Shishkina mengatakan, undang-undang itu menetapkan tanggung jawab pidana atas kejahatan perang, serta untuk mendukung dan mendanai terorisme.

"Ukraina telah menerapkan kondisi yang memungkinkan organisasi neo-Nazi berfungsi di wilayahnya, termasuk amnesti bagi anggotanya, kegagalan membawa mereka ke tanggung jawab pidana, dan dukungan legislatif atas kejahatan yang dilakukan terhadap Rusia," kata dia.

"Ketika bukti yang cukup diajukan oleh lembaga penegak hukum maka, tentu saja, mereka yang bersalah akan dihukum," imbuhnya.

Komentar Shishkina muncul setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengatakan akan menyelidiki kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan selama invasi Rusia ke Ukraina.

Pada 2 Maret lalu, jaksa kepala pengadilan Karim Khan mengumumkan akan menyelidiki kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina, setelah hampir 40 negara anggota ICC mengajukan permintaan penyelidikan.

Artileri berat Rusia Malka 2 dijadikan senjata utama menghancurkan infrantri Ukraina di wilayah Donbass. Howitzer ini menggunakan peluru kaliber 202 mm.
Artileri berat Rusia Malka 2 dijadikan senjata utama menghancurkan infrantri Ukraina di wilayah Donbass. Howitzer ini menggunakan peluru kaliber 202 mm. (Southfront.org)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas