Sri Lanka Kenakan Biaya Tambahan 100 Persen untuk Beberapa Impor: Cokelat Dikenakan 200 Persen
Sri Lanka telah memutuskan mengenakan tarif biaya tambahan sebesar 100 persen pada Bea Masuk Umum dan Preferensial dari beberapa produk
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, COLOMBO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Lanka telah memutuskan mengenakan tarif biaya tambahan sebesar 100 persen pada Bea Masuk Umum dan Preferensial dari beberapa produk.
Kebijakan tersebut dan ini berlaku mulai Rabu besok.
Biaya tambahan ini pada dasarnya adalah pajak yang dikenakan atas pajak.
Baca juga: Kekurangan Bahan Bakar, Maskapai di Sri Lanka Pangkas Frekuensi Penerbangan Hingga 53 Persen
Itu dihitung atas pajak yang terutang, bukan atas pendapatan yang dihasilkan.
Dikutip dari laman www.newsfirst.lk, Selasa (5/7/2022), langkah-langkah ini dilakukan setelah Sri Lanka memutuskan melonggarkan pembatasan impor yang diberlakukan pada 369 item mulai 1 Juni 2022.
Dengan demikian, sebanyak 369 HS Code yang telah diatur dapat diimpor tanpa Izin Pengawasan Impor yang berlaku mulai 1 Juni 2022, dengan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk bea dan pajak pada saat bea cukai kargo atau konsinyasi.
Kemenkeu negara itu juga telah memutuskan mengizinkan impor open account hingga 7 Juni 2022.
Berikut cara kerja biaya tambahan yang baru di negara itu:
Kemenkeu Sri Lanka mengenakan biaya tambahan 200 persen untuk komoditas cokelat dan produk olahan makanan lainnya yang mengandung kakao.
Baca juga: Sri Lanka Cari Dana untuk Bayar Pengiriman Bahan Bakar Impor
Sementara itu, biaya tambahan yang dikenakan pada keju impor adalah 100 persen.
Ini mengindikasikan bahwa 1000 rupee Sri Lanka per pajak untuk satu kilogram keju impor, kini menjadi 2000 rupee Sri Lanka per pajak.
Pajak impor apel dan anggur akan meningkat dari 300 rupee Sri Lanka per kilogram menjadi 600 rupee Sri Lanka per kilogram.
Baca juga: Sri Lanka Krisis Bahan Bakar, Rapat Parlemen Dibatasi Selama 3 Hari
Lalu untuk pajak impor jeruk akan berubah dari 200 rupee Sri Lanka per kilogram menjadi 600 rupee Sri Lanka per kilogram.
Selain itu, pajak tambahan untuk cerutu dan rokok tembakau atau pengganti tembakau, serta minuman keras adalah 100 persen di luar pajak impor.