Di Tengah Duka Meninggalnya Abe, Jepang Gelar Pemilihan Umum
Rakyat Jepang menggelar pemilihan umum ditengah duka meninggalnya mantan Perdana Menteri Shinzo Abe.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Rakyat Jepang menggelar pemilihan umum ditengah duka meninggalnya mantan Perdana Menteri Shinzo Abe.
Pemungutan suara pemilu Jepang dimulai pukul 7:00 pagi ini (10/7/2022) dari sekitar 46.000 tempat pemungutan suara nasional Jepang dalam pemilihan Dewan Penasihat (majelis tinggi) ke-26.
Sebanyak 125 kursi akan diperebutkan antara 124 pemilihan ulang (74 daerah pemilihan, 50 perwakilan proporsional) dan lowongan non-pemilihan ulang di daerah pemilihan Kanagawa.
Baca juga: Suasana Duka dan Kesedihan di Jepang Sehari Setelah Penembakan Mantan PM Shinzo Abe
Fokusnya adalah pada apakah LDP (partai demokrat liberal) dan Komeito akan mendapatkan mayoritas pemilihan ulang (sedikitnya 63 kursi).
Pemungutan suara ditutup pada pukul 20.00 waktu Jepang kecuali untuk beberapa daerah, dan pemungutan suara akan segera dihitung, dan diperkirakan jumlah yang besar akan terungkap pada tengah malam ini (10/7/2022).
Bagi Perdana Menteri Fumio Kishida (Presiden Partai Demokrat Liberal), dalam pemilihan nasional berskala besar sejak pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat segera setelah menjabat pada Oktober tahun lalu, seorang wasit akan diberikan kepada pemerintahan selama lebih dari sembilan bulan.
Ada perdebatan tentang isu-isu seperti menanggapi harga tinggi setelah krisis di Ukraina dan meninjau kebijakan keamanan.
Kemudian mantan Perdana Menteri Shinzo Abe ditembak mati pada tahap akhir kampanye pemilihan, dan dampaknya terhadap hasil juga patut diperhatikan.
Baca juga: Kisah Tetsuya Yamagami Dengan Perubahan Hidupnya Sehingga Jadi Pembunuh Mantan PM Jepang
Sebanyak 545 orang, termasuk 367 daerah pemilihan dan 178 perwakilan proporsional, mencalonkan diri.
Jumlah total anggota majelis tinggi meningkat 3 dari saat ini menjadi 248 (mayoritas 125). Perdana menteri menempatkan "55 kursi atau lebih", yang merupakan mayoritas partai yang berkuasa termasuk non-pemilu, pada garis menang dan kalah nantinya.