Masa Penahanan Tersangka Kasus Penipuan Bansos Covid-19 Jepang Mitsuhiro Taniguchi Diperpanjang
Masa penahanan Mitsuhiro Taniguchi, tersangka kasus penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 pemerintah Jepang diperpajang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Masa penahanan Mitsuhiro Taniguchi, tersangka kasus penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 pemerintah Jepang diperpajang, Senin (11/7/2022).
Kasus penipuan bansos Covid-19 yang dilakukan Mitsuhiro Taniguchi menyebabkan Jepang mengalami kerugian sekitar 1 miliar yen.
Mitsuhiro Taniguchi dan anggota lainnya diperpanjang masa tahanannya.
"Tersangka ditahan kembali dengan tuduhan penipuan," papar sumber Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Sempat Jadi Buronan Jepang, Taniguchi Janji Kembalikan Uang Negara dari Budidaya Ikan di Indonesia
Selain Mitsuhiro Taniguchi, dalam kasus penipuan bansos Covid-19 ini juga tercatat Koichiro Ota (35), yang menjalankan sebagai bisnis perantara, Kazuma Ozawa (34), istri Mitsuhiro Taniguchi, Rie (45), putra sulungnya Daiki (22) dan putra bungsunya yang masih berusia 19 tahun saat kejahatan terjadi dimulai Juli 2020.
Mereka mengumpulkan banyak calon yang meminta subsidi dari pemerintah dan berpura-pura menjadi pemilik tunggal yang pendapatannya berkurang karena terdampak virus corona.
Antara Mei sampai September 2020, mereka mengajukan sebanyak 1.780 dokumen permohonan meminta bantuan subsidi kepada pemerintah.
Taniguchi dan kelompoknya tercatat sementara berdomisili di Nishi Azabu 2 chime Minato-ku Tokyo.
Menurut penyelidik kepolisian, aplikasi palsu paling banyak dibuat lebih dari 60 kali sehari.
Dari setiap pelamar, Taniguchi memperoleh 150.000 yen hingga 900.000 yen sebagai hadiah karena telah membantu para pengaju aplikasi tersebut.
Taniguchi ditangkap di Indonesia 4 Juni 2022 setelah kabur sejak Oktober 2020 memakai visa bisnis ke Indonesia.
Terakhir dia mengakui ingin membuat bisnis perikanan di Indonesia, lalu keuntungan untuk membayar kembali kepada pemerintah Jepang atas penipuan yang telah dilakukannya.
Baca juga: Polri Kawal Proses Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Dipulangkan Sampai ke Jepang
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi (48), warga negara Jepang tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang, Rabu (22/6/2022) pagi.
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menyampaikan bahwa Mitsuhiro dikenakan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" jelas Douglas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Mitsuhiro diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.
Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh Mitsuhiro adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Douglas mengatakan, dengan dipulangkannya Mitsuhiro ke negaranya, dia langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.
"Yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," katanya.
Mitsuhiro dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB.
Sebelumnya, Selasa (8/6/2022), Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari pemerintah Jepang.
Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia.
Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.
Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme keimigrasian.
Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang.
MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai 7 Juni 2022.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Lampung berhasil menemukan keberadaan MT berkat koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian serta perangkat desa setempat.
Tindakan pengamanan kemudian direncanakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
MT kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi u.p. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama.
Bersama petugas dari jajaran Imigrasi Lampung, MT tiba pada Rabu (8/6/2022) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB.
Setelah diperiksa petugas pada Rabu (8/6/2022) lalu, MT ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses pemulangan.
Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif.
Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.