Sudan Jatuhkan Hukuman Rajam kepada Wanita yang Berzina setelah Satu Dekade
Seorang wanita di Sudan dijatuhi hukuman mati dengan dirajam karena perzinahan, kasus pertama yang diketahui di negara itu selama hampir satu dekade.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sudan menjatuhkan hukuman rajam atas perzinahan untuk pertama kalinya selama hampir satu dekade.
Adapun yang dijatuhi hukuman rajam atau hukuman mati ini merupakan wanita yang melakukan perzinahan.
Hukuman rajam sendiri merupakan hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya sampai meninggal.
Ia adalah Maryam Alsyed Tiyrab, wanita muda berusia 20 tahun yang ditangkap polisi di negara bagian Nil Putih pada bulan lalu.
Dilansir Guardian, Tiyrab mengatakan telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kebanyakan hukuman rajam, yang didominasi perempuan, biasanya dibatalkan di pengadilan tinggi.
Baca juga: Kelebihan Muatan, Kapal Pengangkut 15.800 Domba Tenggelam di Sudan
Baca juga: Kembalinya Bayang-bayang Diktator Omar al-Bashir di Sudan
Para pegiat khawatir hukuman ini menjadi pertanda bahwa kudeta militer pada Oktober lalu membuat anggota parlemen memberanikan diri untuk mengembalikan keuntungan kecil bagi hak-hak perempuan yang dibuat di bawah pemerintahan transisi negara itu.
Pusat Studi Keadilan dan Perdamaian Afrika (ACJPS), yang berbasis di Uganda, mengatakan hukuman itu melanggar hukum domestik dan internasional.
Pihaknya menyerukan "pembebasan segera dan tanpa syarat" kepada Tiyrab.
Menurut ACJPS, wanita itu tidak diadili secara adil.
Selain itu, Tiyrab disebut tidak diberitahu bahwa informasi yang dia berikan selama interogasi akan digunakan untuk melawannya.
Tiyrab juga ditolak perwakilan hukumnya, kata ACJPS.
"Penerapan hukuman mati dengan rajam untuk kejahatan perzinahan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk hak untuk hidup dan larangan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat," kata lembaga tersebut.
Pemerintah transisi Sudan mengumumkan reformasi pada beberapa hukum pidana garis keras dan kebijakan Syariah, pada 2020 lalu menyusul penggulingan Omar al-Bashir.
Reformasi itu tidak meliputi rajam, tetapi pada bulan Agustus negara itu meratifikasi konvensi PBB menentang penyiksaan.
ACJPS mengatakan rajam adalah bentuk penyiksaan yang disetujui negara dan melanggar kewajiban hak asasi manusia negara itu.
Baca juga: Draf RKUHP: Zina Dihukum 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan, Hubungan Sedarah 12 Tahun
Hukuman cambuk, yang dilarang pada tahun 2020, masih diberikan sebagai hukuman oleh pengadilan.
Kasus hukuman rajam terakhir dijatuhkan kepada seorang wanita karena melakukan zina pada tahun 2013.
Insiden itu terjadi di negara bagian Kordofan Selatan.
Namun hukuman tersebut dibatalkan.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)