Bocah 15 Tahun di Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup karena Tikam Temannya
Seorang remaja 15 tahun di Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh temannya saat ia masih berusia 14 tahun.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
Dia memberlakukan masa bebas bersyarat minimal 10 tahun.
Secara terpisah, pengadilan banding sedang mempertimbangkan kasus tiga terpidana pembunuhan muda yang mengajukan banding atas hukuman seumur hidup.
Kasus ini menjadi dasar untuk tantangan yang lebih luas, menanyakan apakah "secara nyata tidak adil" menghukum anak-anak dan remaja dengan hukuman seumur hidup.
Tahun lalu, dalam sebuah pernyataan bersama, komisaris anak dan akademisi psikologi dan hukum menyerukan diakhirinya hukuman seumur hidup untuk anak-anak.
Baca juga: Diminta Pekerjanya untuk Pulang karena Anak-Anak Membutuhkan, Kopda Muslimin : Aku Wis Nyerah Bul
Baca juga: Kronologi Pemulung Habisi Nyawa Petugas Kebersihan, Tersinggung Ditegur karena Kerap Mengotori Jalan
Otak anak-anak dan remaja tidak sepenuhnya berkembang, kata mereka.
Oleh karena itu, mereka seharusnya tidak memikul tanggung jawab kriminal orang dewasa sepenuhnya.
"Tidak ada anak atau orang muda yang harus dihukum dalam sistem peradilan pidana orang dewasa," tulis mereka.
"Hukuman hukuman dewasa, seperti penjara seumur hidup dan periode non-pembebasan minimum, seharusnya tidak berlaku untuk anak-anak dan remaja."
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)