Bocah 15 Tahun di Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup karena Tikam Temannya
Seorang remaja 15 tahun di Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh temannya saat ia masih berusia 14 tahun.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Selandia Baru.
Terdakwa diadili karena telah membunuh seorang pria saat masih berusia 14 tahun.
Dilansir The Guardian, vonis itu bertepatan dengan penentangan terhadap praktik hukuman seumur hidup kepada anak-anak.
Hukuman semacam ini dinilai berbahaya dan tidak efektif menurut para advokat.
Bocah terdakwa yang dirahasiakan namanya, menikam Bram Willems (22) di Paihia tahun lalu.
Serangan itu terjadi setelah korban dan pelaku menghabiskan sore bersama dengan mabuk-mabukan dan mengonsumsi ganja.
Baca juga: Selandia Baru Tawarkan Masker dan Rapid Test Gratis untuk Perangi Lonjakan Covid-19
Baca juga: Kopda Muslimin Diduga Keracunan, Orang Tua Sebut Anaknya Meninggal karena Kecapekan Bukan Bunuh Diri
Dalam persidangan pada Jumat, hakim Timothy Brewer mengatakan terdakwa terlibat pertengkaran.
Ia kemudian menikam Willems.
Tindakan itu dipicu perlakuan tidak pantas yang dilakukan Willems kepada sepupu perempuan terdakwa.
Media lokal Stuff melaporkan, ibu Willems, Christy Lacroix memberi kesaksian di pengadilan.
"Anda telah mengambil kehidupan yang layak untuk dijalani, kehidupan yang saya perjuangkan, selama 22 tahun."
"Tidak ada alasan yang bisa membenarkan mengambil nyawa," katanya.
Hakim Brewer mengatakan hukuman penjara seumur hidup pantas dijatuhkan dalam kasus ini, walaupun usia terdakwa masih sangat muda.
Ia mengatakan, pemuda bukanlah fitur yang tidak biasa dari pelanggaran kekerasan serius dan tidak terlalu berpengaruh terhadap kepentingan publik.