Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 15 Tahun di Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup karena Tikam Temannya

Seorang remaja 15 tahun di Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh temannya saat ia masih berusia 14 tahun.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bocah 15 Tahun di Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup karena Tikam Temannya
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan - Seorang remaja 15 tahun di Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh temannya saat ia masih berusia 14 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Selandia Baru.

Terdakwa diadili karena telah membunuh seorang pria saat masih berusia 14 tahun.

Dilansir The Guardian, vonis itu bertepatan dengan penentangan terhadap praktik hukuman seumur hidup kepada anak-anak.

Hukuman semacam ini dinilai berbahaya dan tidak efektif menurut para advokat.

Bocah terdakwa yang dirahasiakan namanya, menikam Bram Willems (22) di Paihia tahun lalu.

Serangan itu terjadi setelah korban dan pelaku menghabiskan sore bersama dengan mabuk-mabukan dan mengonsumsi ganja.

Ilustrasi pembunuhan. Dibantu selingkuhannya, seorang istri yang mengaku tak bahagia tega menghabisi nyawa suaminya.
Ilustrasi pembunuhan. - Seorang remaja 15 tahun di Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh temannya saat ia masih berusia 14 tahun.  (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Baca juga: Selandia Baru Tawarkan Masker dan Rapid Test Gratis untuk Perangi Lonjakan Covid-19

Baca juga: Kopda Muslimin Diduga Keracunan, Orang Tua Sebut Anaknya Meninggal karena Kecapekan Bukan Bunuh Diri

Dalam persidangan pada Jumat, hakim Timothy Brewer mengatakan terdakwa terlibat pertengkaran.

Berita Rekomendasi

Ia kemudian menikam Willems.

Tindakan itu dipicu perlakuan tidak pantas yang dilakukan Willems kepada sepupu perempuan terdakwa.

Media lokal Stuff melaporkan, ibu Willems, Christy Lacroix memberi kesaksian di pengadilan.

"Anda telah mengambil kehidupan yang layak untuk dijalani, kehidupan yang saya perjuangkan, selama 22 tahun."

"Tidak ada alasan yang bisa membenarkan mengambil nyawa," katanya.

Hakim Brewer mengatakan hukuman penjara seumur hidup pantas dijatuhkan dalam kasus ini, walaupun usia terdakwa masih sangat muda.

Ia mengatakan, pemuda bukanlah fitur yang tidak biasa dari pelanggaran kekerasan serius dan tidak terlalu berpengaruh terhadap kepentingan publik.

Dia memberlakukan masa bebas bersyarat minimal 10 tahun.

Secara terpisah, pengadilan banding sedang mempertimbangkan kasus tiga terpidana pembunuhan muda yang mengajukan banding atas hukuman seumur hidup.

Kasus ini menjadi dasar untuk tantangan yang lebih luas, menanyakan apakah "secara nyata tidak adil" menghukum anak-anak dan remaja dengan hukuman seumur hidup.

Tahun lalu, dalam sebuah pernyataan bersama, komisaris anak dan akademisi psikologi dan hukum menyerukan diakhirinya hukuman seumur hidup untuk anak-anak.

Ilustrasi Pembunuhan. Mabuk Berat dan Lapar, Seorang Pria di Filipina Memenggal Kepala Orang Lalu Memakan Otaknya.
Ilustrasi Pembunuhan. - Seorang remaja 15 tahun di Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh temannya saat ia masih berusia 14 tahun.  (ILUSTRASI/NET)

Baca juga: Diminta Pekerjanya untuk Pulang karena Anak-Anak Membutuhkan, Kopda Muslimin : Aku Wis Nyerah Bul

Baca juga: Kronologi Pemulung Habisi Nyawa Petugas Kebersihan, Tersinggung Ditegur karena Kerap Mengotori Jalan

Otak anak-anak dan remaja tidak sepenuhnya berkembang, kata mereka.

Oleh karena itu, mereka seharusnya tidak memikul tanggung jawab kriminal orang dewasa sepenuhnya.

"Tidak ada anak atau orang muda yang harus dihukum dalam sistem peradilan pidana orang dewasa," tulis mereka.

"Hukuman hukuman dewasa, seperti penjara seumur hidup dan periode non-pembebasan minimum, seharusnya tidak berlaku untuk anak-anak dan remaja."

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas