Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Umar Patek Teroris Bom Bali Segera Bebas, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese Protes

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan ia diberitahu pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Patek dikurangi lima bulan lagi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Umar Patek Teroris Bom Bali Segera Bebas, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese Protes
dok pribadi
Umar Patek teroris bom Bali dikabarkan akan bebas dalam waktu dekat. 

TRIBUNNEWS.COM, AUSTRALIA - Umar Patek, dalang Bom Bali Tahun 2002 lalu kabarnya akan segera dibebaskan dari penjara.

Australia negara tetangga Indonesia protes.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengaku diberitahu pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Umar Patek dikurangi lima bulan lagi.

Total pengurangan masa hukumannya kini menjadi hampir dua tahun.

Itu berarti Umar Patek bisa bebas menjelang peringatan 20 tahun serangan bom Bali pada Oktober.

"Ini akan semakin membuat warga Australia, yang merupakan keluarga dari korban bom Bali, semakin menderita," kata Albanese kepada Channel 9 seperti dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Napiter Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi, Kepala BNPT Ungkap Alasannya

Umar Patek dalam persidangan dituduh merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam sebuah pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar Kuta Bali pada 12 Oktober 2002.

BERITA TERKAIT

Atas aksi terornya, Umar Patek dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012.

"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," kata Albanese.

Albanese mengatakan akan terus mengambil "langkah-langkah diplomatik" kepada Indonesia terkait dengan hukuman Patek dan berbagai masalah lain, termasuk sejumlah warga Australia yang kini ditahan dalam penjara Indonesia.

Sejumlah media asing terutama media Australia memberitakan soal rencana pembebasan Umar Patek dalam waktu dekat.

Dikutip dari BBC, Umar Patek yang mendekam di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, mendapatkan remisi umum HUT RI ke-77 sebanyak lima bulan.

Sebelumnya, narapidana teroris seperti Umar Patek dapat mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanan.

Ditambah dengan remisi HUT RI ke-77, masa tahanan Umar bisa berakhir pada Agustus 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas