Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Umar Patek Teroris Bom Bali Segera Bebas, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese Protes

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan ia diberitahu pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Patek dikurangi lima bulan lagi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Umar Patek Teroris Bom Bali Segera Bebas, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese Protes
dok pribadi
Umar Patek teroris bom Bali dikabarkan akan bebas dalam waktu dekat. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia di Jawa Timur telah mengusulkan pembebasan lebih awal setelah mantan anggota Jemaah Islamiyah itu.

Kakanwil Kemenkumhan Jatim Zaeroji menyebutkan remisi diberikan kepada Umar karena dia “berperilaku sangat baik dan sudah berikrar masuk NKRI”.

PM Albanese berkata Australia akan mengirim perwakilan diplomatiknya ke Indonesia.

“Kami akan terus membuat representasi diplomatik sesuai kepentingan Australia. Dan kami akan terus melakukannya untuk berbagai permasalahan, termasuk isu keamanan dan hukuman pidana. Termasuk hukuman penjara dari warga Australia yang saat ini masih ditahan di Indonesia,“ katanya.

Dibebaskannya Umar sebelum peringatan 20 tahun peristiwa Bom Bali ini, tambah dia, juga “membuat warga Australia sangat sedih”.

Jan Laczynski, warga Australia, selamat dari serangan itu karena dia pulang lebih cepat dari salah satu klub yang diledakkan.

Namun lima orang temannya menjadi korban.

BERITA TERKAIT

Ketika mendengar keputusan Umar dapat segera bebas, dia mengaku shock.

“Dua ratus dua orang meninggal dunia dan mereka berkata dia bisa melenggang bebas sebelum peringatan 20 tahun serangan itu, dan dia keluar sebelum menjalani 20 tahun masa penjara,” kata Jan.

“Saya merasa gugup, saya kecewa, saya merasa semua negara harus menuntut supaya orang ini dimonitor, ke manapun dia pergi, apapun yang dia lakukan. Dia seharusnya tidak diperbolehkan berada di jalan umum,” lanjutnya.

Perjalanan Sidang Umar Patek

Umar Patek duduk dalam sidang selama 12 jam pada 21 Juni 2012, sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuknya.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman seumur hidup, karena majelis hakim melihat sejumlah hal meringankan antara lain Patek mengakui perbuatannya.

Namun, di sisi lain hakim menganggap Umar Patek terbukti melakukan seluruh enam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas