Najib Razak Bisa Minta Ampunan Kerajaan, Tapi harus Jalani Hukuman Penjara Terlebih Dahulu
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Datuk Seri Najib Razak disebut bisa meminta ampunan kepada Kerajaan, meski harus menerima hukuman penjara.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Datuk Seri Najib Razak disebut dapat menulis surat kepada Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah dalam upaya grasi atas hukumannya terkait kasus korupsi SRC International Sdn Bhd.
Namun ia harus menjalani masa hukumannya terlebih dahulu dalam waktu yang cukup.
Pernyataan ini disampaikan mantan Jaksa Agung (AG) Tan Sri Abu Thalib Othman.
Perlu diketahui, Abu Thalib adalah seorang Jaksa yang bertugas pada akhir 1970-an, saat mendiang mantan Kepala Menteri Selangor Datuk Harun Idris dihukum karena melakukan korupsi.
Ia juga menjabat sebagai Jaksa Agung pada 1982, saat mendiang mantan Menteri Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Datuk Mokhtar Hashim dihukum karena terlibat pembunuhan Ketua Majelis Legislatif Negri Sembilan saat itu, Datuk Mohamad Taha Talib.
Baca juga: Muncul Petisi Online Minta Raja Malaysia Tolak Pengampunan Bagi Najib Razak
"Keduanya diberikan pengampunan hanya setelah menjalani hukuman penjara selama beberapa waktu," kata Abu Thalib.
Dikutip dari laman Malaymail, Rabu (24/8/2022), hal yang sama turut disampaikan Pengacara Syed Iskandar Syed Jaafar Al Mahdzar.
"Saya pikir Najib harus menjalani waktu yang cukup lama sebelum ia bisa mendapatkan grasi, karena ia tidak mengajukan faktor-faktor yang meringankan di depan pengadilan puncak," jelas Syed Iskandar.
Syed Iskandar dilaporkan mengutip kasus pemimpin Oposisi Datuk Seri Anwar Ibrahim yang diberi pengampunan kerajaan pada 2018 setelah menjalani masa hukuman 3 tahun penjara karena kasus pelanggaran seksual terhadap mantan ajudannya.
Menurutnya, Agong harus bertindak atas nasehat, meskipun kekuatan pengampunan diberikan kepadanya dan bahwa keputusan dewan pengampunan manapun saat ini tidak dapat ditinjau oleh pengadilan.
Baca juga: Tulis Pesan Pilu, Najib Razak: Keluargaku, Hanya Sejauh Ini Ayah Bisa Bersama Kalian
Pengampunan kerajaan berada di bawah Pasal 42 (1) Konstitusi Federal, yang memberi Agong atau Sultan kekuasaan untuk memberikan pengampunan atau penangguhan hukuman kepada seorang terpidana, menghapus hukuman apapun.
Selasa kemarin, Najib gagal dalam banding terakhirnya terhadap putusan bersalah Pengadilan Tinggi, yang membuat Pengadilan Federal memerintahkan dirinya untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Tidak hanya itu, ia juga didenda 210 juta ringgit Malaysia.
Najib telah dinyatakan bersalah atas 1 tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, 3 tuduhan pelanggaran kepercayaan, dan 3 tuduhan pencucian uang.
Ketua Hakim, Tun Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan bahwa Najib telah menunjukkan pembelaannya tidak konsisten, tidak koheren dan tidak layak dipercaya, seperti yang diajukan oleh jaksa.
Setelah menghabiskan waktu selama satu jam di ruang sidang bersama keluarga, ajudan dan anggota partainya yakni UMNO, ia pun akhirnya berangkat ke Penjara Kajang untuk menjalani masa hukumannya.