Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Karyawan Terancam Terkena PHK Usai Raja Charles III Naik Tahta, Ini Penyebabnya

Raja Charles III memindahkan kantor kekuasaanya dari Clarence House di London, menuju kediaman baru di Istana Buckingham

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ratusan Karyawan Terancam Terkena PHK Usai Raja Charles III Naik Tahta, Ini Penyebabnya
AFP/DANIEL LEAL
Raja Inggris Charles III (kanan) dan Permaisuri Camilla menyambut orang banyak setibanya mereka di Istana Buckingham di London, pada 9 September 2022, sehari setelah Ratu Elizabeth II meninggal pada usia 96 tahun. - Ratu Elizabeth II, yang terpanjang -melayani raja dalam sejarah Inggris dan ikon yang langsung dikenali oleh miliaran orang di seluruh dunia, meninggal di tempat peristirahatannya di Dataran Tinggi Skotlandia pada 8 September. (Photo by Daniel LEAL / AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Seratus staf yang bekerja di kediaman Clarence House Raja Charles III, kini tengah terancam kehilangan pekerjaan karena kantor pemerintahan Raja Charles III dan Permaisuri berpindah ke Istana Buckingham.

Pemutusan hubungan kerja ini terjadi setelah Raja Charles III naik tahta menjadi raja baru Inggris, menggantikan posisi Ratu Elizabeth II yang telah mangkat pada 8 September 2022.

Perpindahan kekuasaan inilah yang membuat Raja Charles III terpaksa memindahkan kantor kekuasaanya dari Clarence House di London, menuju kediaman barunya di Istana Buckingham.

Baca juga: Raja Charles III Diramal Nostradamus Bakal Turun Takhta, Siapa yang Akan Menggantikannya?

Melalui surat yang dikirimkan oleh Sir Clive Alderton, ajudan utama Raja diinformasikan bahwasanya 100 karyawan yang berada di bekas kediaman resmi Raja, termasuk para staf yang telah bekerja di sana selama beberapa dekade seperti karyawan di bagian Sekretaris pribadi, kantor keuangan, tim komunikasi, dan staf rumah tangga akan menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Perubahan peran kepala kami juga akan berarti perubahan bagi rumah tangga kami, Portofolio pekerjaan yang sebelumnya dilakukan di rumah tangga ini mendukung kepentingan pribadi, aktivitas, dan rumah tangga mantan Pangeran Wales operasi tidak akan dilakukan lagi dan Clarence House akan ditutup. Oleh karena itu diharapkan kebutuhan akan pos-pos yang terutama berbasis di Clarence House, yang pekerjaannya mendukung bidang-bidang ini tidak lagi diperlukan,” jelas pengumuman Raja.

Melansir dari The Guardian, pemberitahuan tersebut dikirimkan Raja ketika London menggelar kebaktian syukur untuk Ratu, di Katedral St Giles di Edinburgh pada Senin (12/9/2022).

BERITA REKOMENDASI

Meski operasi di Clarence House telah berhenti selama sepekan, namun adanya pemutusan hubungan kerja ini sontak memberikan pukulan mendalam bagi para staf setia Raja.

Sebelum di PHK, banyak staf berasumsi bahwa mereka akan dipindahkan ke dalam pemerintahan baru Raja di Istana Buckingham, namun perkiraan tersebut meleset.

“Semua orang benar-benar marah, termasuk sekretaris pribadi dan tim senior. Semua staf telah bekerja lembur setiap malam sejak Kamis, untuk bertemu dengan ini. Orang-orang tampak terguncang karenanya," kata salah satu staf Istana Buckingham.

Baca juga: Temperamen, Tantangan Pertama Raja Charles III Sejak Menjabat adalah Soal Pena Mewahnya

Beredarnya informasi PHK yang dilakukan Raja Charles II lantas mengundang kecaman dari para Serikat Layanan Umum dan Komersial (PSC), mereka menyebut aksi PHK selama masa berkabung merupakan tindakan yang tidak berperasaan.

Mengingat saat ini Inggris tengah mengalami gejolak ekonomi, Mark Serwotka sekretaris jenderal Serikat Layanan Umum dan Komersial menjelaskan bahwa saat ini keluarga kerajaan telah menerima nasihat hukum aga staf yang diberhentikan dapat ditawari kesempatan untuk mengambil pekerjaan alternatif di semua rumah tangga kerajaan yang baru.


Tak hanya itu para serikat pekerja juga menyerukan anjuran bagi istana untuk membantu staf yang terkena PHK agar mereka mendapatkan pekerjaan baru secara eksternal dan menerima pembayaran redundansi di luar batas minimum undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas