Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RI: Referendum 4 Wilayah Ukraina Langgar Prinsip Piagam PBB dan Hukum Internasional 

Indonesia menegaskan bahwa referendum 4 wilayah Ukraina melanggar prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Hukum Internasional.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in RI: Referendum 4 Wilayah Ukraina Langgar Prinsip Piagam PBB dan Hukum Internasional 
OLGA MALTSEVA / AFP
Dalam file foto yang diambil pada tanggal 20 September 2022, sebuah papan iklan yang mempromosikan layanan kontrak tentara dengan gambar seorang prajurit dan slogan bertuliskan "Melayani Rusia adalah pekerjaan nyata" berada di Saint Petersburg. Presiden Rusia Vladimir Putin memerintahkan mobilisasi militer parsial dan bersumpah pada 21 September untuk menggunakan "segala cara" untuk melindungi wilayah Rusia, setelah wilayah Ukraina yang dikuasai Moskow tiba-tiba mengumumkan referendum pencaplokan. Menteri Pertahanan Sergei Shoigu mengatakan kepada televisi pemerintah bahwa sekitar 300.000 tentara cadangan akan dipanggil. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa referendum 4 wilayah Ukraina melanggar prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Hukum Internasional.

Hal ini disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) lewat 4 pernyataan pada Minggu (2/10/2022), terkait pencaplokan 4 wilayah Ukraina Timur yang dilakukan Rusia, Jumat (30/9/2022). 

Keempat wilayah itu adalah Donetsk, Luhansk bagian timur, Zaporizhzhia dan Kherson bagian selatan.

Baca juga: Australia Perluas Sanksi ke Rusia Setelah Putin Proklamirkan Pencaplokan 4 Wilayah Ukraina

Pertama, Indonesia menegaskan setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.

Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB.

Kedua, Indonesia secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati prinsip tersebut.

BERITA TERKAIT

Ketiga, prinsip ini juga berlaku terhadap referendum 4 wilayah Ukraina.

"Referendum tersebut melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional," tulis pernyataan tersebut 

Keempat, Indonesia menegaskan bahwa referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan akibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas