RI: Referendum 4 Wilayah Ukraina Langgar Prinsip Piagam PBB dan Hukum Internasional
Indonesia menegaskan bahwa referendum 4 wilayah Ukraina melanggar prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Hukum Internasional.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa referendum 4 wilayah Ukraina melanggar prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Hukum Internasional.
Hal ini disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) lewat 4 pernyataan pada Minggu (2/10/2022), terkait pencaplokan 4 wilayah Ukraina Timur yang dilakukan Rusia, Jumat (30/9/2022).
Keempat wilayah itu adalah Donetsk, Luhansk bagian timur, Zaporizhzhia dan Kherson bagian selatan.
Baca juga: Australia Perluas Sanksi ke Rusia Setelah Putin Proklamirkan Pencaplokan 4 Wilayah Ukraina
Pertama, Indonesia menegaskan setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.
Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB.
Kedua, Indonesia secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati prinsip tersebut.
Ketiga, prinsip ini juga berlaku terhadap referendum 4 wilayah Ukraina.
"Referendum tersebut melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional," tulis pernyataan tersebut
Keempat, Indonesia menegaskan bahwa referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan akibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak.