Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi, Total Hukuman Jadi 26 Tahun

Pengadilan di Myanmar memvonis pemimpin "terguling" Aung San Suu Kyi atas dua tuduhan korupsi, dengan hukuman tiga tahun penjara.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi, Total Hukuman Jadi 26 Tahun
Stan HONDA / AFP
Aung San Suu Kyi menghadiri sebuah acara di Perpustakaan Low Memorial di Universitas Columbia di New York pada 22 September 2012. - Pengadilan di Myanmar memvonis pemimpin "terguling" Aung San Suu Kyi atas dua tuduhan korupsi, dengan hukuman tiga tahun penjara. 

NLD memenangkan kemenangan telak lagi dalam pemilihan 2020, tetapi anggota parlemennya dilarang mengambil kursi mereka di Parlemen oleh tentara, yang juga menangkap para pemimpin puncak partai.

Tentara mengatakan tindakan itu dilakukan karena telah terjadi kecurangan pemungutan suara besar-besaran dalam Pemilu 2020, tetapi pemantau independen pemilu tidak menemukan kejanggalan besar.

Kudeta 2021 disambut oleh protes damai nasional yang ditumpas oleh pasukan keamanan dengan kekuatan mematikan, memicu perlawanan bersenjata sengit yang sekarang dicirikan oleh beberapa pakar PBB sebagai perang saudara.

Menurut daftar terperinci yang disusun oleh Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP), sebuah kelompok pengawas yang sekarang berbasis di Thailand, pasukan keamanan Myanmar telah membunuh sedikitnya 2.343 warga sipil dan menangkap 15.821 orang.

Baca juga artikel lain terkait Krisis Myanmar

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas