Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi, Total Hukuman Jadi 26 Tahun
Pengadilan di Myanmar memvonis pemimpin "terguling" Aung San Suu Kyi atas dua tuduhan korupsi, dengan hukuman tiga tahun penjara.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi, Total Hukuman Jadi 26 Tahun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-parlemen-myanmar-aung-san-suu-kyi.jpg)
NLD memenangkan kemenangan telak lagi dalam pemilihan 2020, tetapi anggota parlemennya dilarang mengambil kursi mereka di Parlemen oleh tentara, yang juga menangkap para pemimpin puncak partai.
Tentara mengatakan tindakan itu dilakukan karena telah terjadi kecurangan pemungutan suara besar-besaran dalam Pemilu 2020, tetapi pemantau independen pemilu tidak menemukan kejanggalan besar.
Kudeta 2021 disambut oleh protes damai nasional yang ditumpas oleh pasukan keamanan dengan kekuatan mematikan, memicu perlawanan bersenjata sengit yang sekarang dicirikan oleh beberapa pakar PBB sebagai perang saudara.
Menurut daftar terperinci yang disusun oleh Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP), sebuah kelompok pengawas yang sekarang berbasis di Thailand, pasukan keamanan Myanmar telah membunuh sedikitnya 2.343 warga sipil dan menangkap 15.821 orang.
Baca juga artikel lain terkait Krisis Myanmar
(Tribunnews.com/Rica Agustina)