Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi, Total Hukuman Jadi 26 Tahun

Pengadilan di Myanmar memvonis pemimpin "terguling" Aung San Suu Kyi atas dua tuduhan korupsi, dengan hukuman tiga tahun penjara.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi, Total Hukuman Jadi 26 Tahun
Stan HONDA / AFP
Aung San Suu Kyi menghadiri sebuah acara di Perpustakaan Low Memorial di Universitas Columbia di New York pada 22 September 2012. - Pengadilan di Myanmar memvonis pemimpin "terguling" Aung San Suu Kyi atas dua tuduhan korupsi, dengan hukuman tiga tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer memvonis pemimpin "terguling" Aung San Suu Kyi atas dua tuduhan korupsi lagi pada Rabu (12/10/2022), AP News melaporkan.

Dengan demikian, Aung San Suu Kyi akan menjalani dua hukuman secara bersamaan, yaitu tiga tahun penjara.

Dijatuhkannya vonis tersebut membuat total hukuman Aung San Suu Kyi menjadi 26 tahun penjara.

Aung San Suu Kyi, 77, ditahan pada 1 Februari 2021, ketika militer merebut kekuasaan dari pemerintahan terpilihnya.

Peraih Nobel Perdamaian 1991 itu telah membantah tuduhan terhadap dirinya dalam kasus ini, di mana dia dituduh menerima $ 550.000 (sekitar Rp 8,4 miliar) sebagai suap dari Maung Weik, seorang taipan yang dihukum karena perdagangan narkoba.

Dia dituduh menerima uang tersebut pada 2019 dan 2020 dari Maung Weik, dengan pembayaran terpisah diperlakukan sebagai dua pelanggaran.

Baca juga: Pengadilan Junta Myanmar Jatuhkan Hukuman 10 Tahun Penjara Kepada Jurnalis Jepang

Maung Weik, seorang raja konstruksi, memiliki hubungan dekat dengan para jenderal militer yang berkuasa selama pemerintahan yang dijalankan militer sebelumnya.

BERITA REKOMENDASI

Maung Weik, telah memimpin dua perusahaan utama selama tiga dekade dalam bisnis: Maung Weik & Family Co. Ltd., yang mengkhususkan diri dalam perdagangan logam dan produk pertanian, dan Sae Paing Development Ltd., sebuah perusahaan real estate dan konstruksi.

Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2008 karena perdagangan narkoba tetapi dibebaskan pada 2014 di bawah pemerintahan transisi semi-demokratis yang dipimpin oleh mantan Jenderal Thein Sein.

Setelah dibebaskan dari penjara, Maung Weik kembali berbisnis dengan mantan jenderal dan menurut laporan tahun 2017 di The Irrawaddy, sebuah majalah berita online, menjadi ketua Mandalay Business Capital City Development, yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan perkotaan.

Di bawah pemerintahan Aung San Suu Kyi, Maung Weik memenangkan proyek pembangunan besar yang mencakup pembangunan rumah, restoran, rumah sakit, zona ekonomi, pelabuhan dan zona hotel di wilayah Mandalay tengah Myanmar.

Dia dilaporkan diinterogasi oleh tentara dua minggu setelah kudeta tahun lalu, dan tak lama setelah itu, pada Maret 2021, televisi pemerintah yang dikendalikan militer menyiarkan video di mana dia mengklaim telah memberikan uang tunai kepada menteri pemerintah untuk membantu bisnisnya.


Dia mengatakan dalam videonya bahwa uang itu termasuk $ 100.000 (sekitar Rp 1,5 miliar) yang diberikan kepada Suu Kyi pada tahun 2018 untuk sebuah yayasan amal yang dinamai menurut nama ibunya, dan $ 450.000 (sekitar Rp 6,9 miliar) lainnya dalam pembayaran pada tahun 2019 dan 2020 untuk tujuan yang tidak dia tentukan.

Sebuah surat kabar yang dikendalikan negara, Global New Light of Myanmar, melaporkan pada bulan Februari bahwa Aung San Suu Kyi dalam posisinya sebagai penasihat negara menerima $ 550.000 dalam empat kali angsuran pada 2019-2020 untuk memfasilitasi kegiatan bisnis sebuah pengusaha swasta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas