Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dihukum 129 Tahun Penjara di Filipina, Korban Termuda Usia 18 Bulan
Pria Australia dihukum 129 tahun penjara oleh otoritas Filipina karena melecehkan anak-anak perempuan dengan korban termuda usia 18 bulan.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Sri Juliati
Scully ditangkap pada 2015 di Malaybalay, Filipina selatan, setelah melarikan diri dari Australia pada 2011.
Dia datang ke Filipina untuk menghindari tuduhan penipuan di negara asalnya.
Ia kemudian mendirikan bisnis cybersex, merekam gadis-gadis remaja dari keluarga miskin saat dia berhubungan seks dengan mereka atau menggunakan mainan seks, kata penyelidik sebelumnya.
Baca juga: Tiga Upaya yang Bisa Dilakukan Untuk Membantu Korban Kekerasan Seksual
Video tersebut diduga dijual kepada pelanggan di Jerman, Amerika Serikat, dan Brasil.
Sebagian besar orang yang membayar untuk menonton jenis video seks ini berada di luar negeri.
Diperkirakan ada ribuan anak yang telah dilecehkan dan kebanyakan dengan persetujuan orang tua mereka, kata pihak berwenang.
Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pada tahun 2021 bahwa Filipina adalah salah satu sumber materi pelecehan seksual anak di dunia.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.