Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dihukum 129 Tahun Penjara di Filipina, Korban Termuda Usia 18 Bulan

Pria Australia dihukum 129 tahun penjara oleh otoritas Filipina karena melecehkan anak-anak perempuan dengan korban termuda usia 18 bulan.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dihukum 129 Tahun Penjara di Filipina, Korban Termuda Usia 18 Bulan
The Week
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual - Pria Australia dihukum 129 tahun penjara oleh otoritas Filipina karena melecehkan anak-anak perempuan dengan korban termuda usia 18 bulan. 

Scully ditangkap pada 2015 di Malaybalay, Filipina selatan, setelah melarikan diri dari Australia pada 2011.

Dia datang ke Filipina untuk menghindari tuduhan penipuan di negara asalnya.

Ia kemudian mendirikan bisnis cybersex, merekam gadis-gadis remaja dari keluarga miskin saat dia berhubungan seks dengan mereka atau menggunakan mainan seks, kata penyelidik sebelumnya.

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. - Pria Australia dihukum 129 tahun penjara oleh otoritas Filipina karena melecehkan anak-anak perempuan dengan korban termuda usia 18 bulan. (tribunnews.com)

Baca juga: Tiga Upaya yang Bisa Dilakukan Untuk Membantu Korban Kekerasan Seksual

Video tersebut diduga dijual kepada pelanggan di Jerman, Amerika Serikat, dan Brasil.

Sebagian besar orang yang membayar untuk menonton jenis video seks ini berada di luar negeri.

Diperkirakan ada ribuan anak yang telah dilecehkan dan kebanyakan dengan persetujuan orang tua mereka, kata pihak berwenang.

Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pada tahun 2021 bahwa Filipina adalah salah satu sumber materi pelecehan seksual anak di dunia.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas