Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dihukum 129 Tahun Penjara di Filipina, Korban Termuda Usia 18 Bulan

Pria Australia dihukum 129 tahun penjara oleh otoritas Filipina karena melecehkan anak-anak perempuan dengan korban termuda usia 18 bulan.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dihukum 129 Tahun Penjara di Filipina, Korban Termuda Usia 18 Bulan
The Week
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual - Pria Australia dihukum 129 tahun penjara oleh otoritas Filipina karena melecehkan anak-anak perempuan dengan korban termuda usia 18 bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Australia bernama Peter Gerard Scully dijatuhi hukuman 129 tahun penjara oleh otoritas Filipina karena kasus pelecehan seksual kepada anak.

Jaksa Filipina mengatakan korban kekerasan seksual yang paling muda berusia sekira 18 bulan.

"Saya berharap ini mengirimkan pesan yang sangat kuat kepada semua pelaku, semua pedagang manusia, bahwa mereka harus menanggung akibat dari perbuatannya," kata Merlynn Barola-Uy, jaksa wilayah di kota selatan Cagayan de Oro, Rabu (9/11/2022).

Ini adalah vonis kedua bagi Peter Gerard Scully, yang telah menjalani hukuman seumur hidup karena melakukan rudapaksa dan perdagangan anak perempuan.

Filipina menjadi pusat global kasus eksploitasi anak secara seksual, ungkap para ahli.

Hal ini disebabkan faktor kemiskinan, kefasihan berbahasa Inggris, dan konektivitas internet yang tinggi di negara ini.

Baca juga: Ciri-ciri pada Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual

Pengadilan Cagayan de Oro menjatuhkan hukuman tersebut pada 3 November, setelah Scully dan ketiga terdakwa lainnya menandatangani kesepakatan pembelaan.

Berita Rekomendasi

Mereka didakwa dengan 60 pelanggaran, termasuk perdagangan manusia, pelecehan seksual anak, pelecehan anak dan rudapaksa.

Pacar Scully, Lovely Margallo, divonis 126 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman lebih dari sembilan tahun.

Para korban dan keluarga mereka telah menerima persyaratan perjanjian dan menganggapnya sebagai "kemenangan manis", menurut sebuah pernyataan yang diposting di halaman Facebook kantor kejaksaan regional.

"Mereka semua ingin menutup fase gelap kehidupan mereka dan melanjutkan hidup," bunyi pernyataan itu, lapor SCMP

Korban kejahatan komplotan itu termasuk seorang bayi perempuan berusia 18 bulan dan seorang anak yang mayatnya ditemukan terkubur di bawah lantai rumah yang disewa oleh Scully, kata Barola-Uy.

"Ini adalah kemenangan besar, tidak hanya bagi kami para jaksa di Departemen Kehakiman, tetapi yang lebih penting ini adalah kemenangan besar bagi para korban-penyintas," katanya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas