Soal Penembakan Pesawat Malaysia Airlines MH17 pada 2014, 3 Orang Dihukum Penjara Seumur Hidup
Warga negara Rusia, Igor Girkin dan Sergey Dubinskyiv, serta warga negara Ukraina Leonid Kharchenko dinyatakan bersalah atas tewasnya 298 orang.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
Presiden Ukraina saat itu, Petro Poroshenko, menggambarkan insiden itu sebagai "aksi terorisme".
Terdakwa menembak jatuh MH17 karena mengira pesawat militer
Keempat tentara kemungkinan besar menargetkan Boeing 777 "karena kesalahan".
Seperti diberitakan sebelumnya, mereka mengira pesawat itu adalah pesawat militer.
Namun, hakim menegaskan bahwa alasan itu tidak mengurangi niat untuk menghancurkan pesawat dan membunuh semua penumpang.
Baca juga: Duduk Perkara Pilot Lion Air Ribut di Pesawat Turkish Airlines, Berawal dari Dijilat Anjing
Reaksi Zelensky
Di sisi lain, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky bereaksi atas putusan pengadilan Belanda.
"Keputusan penting pengadilan di Den Haag. Hukuman pertama bagi pelaku jatuhnya MH17. Hukuman untuk semua kekejaman RF (Rusia) dulu dan sekarang tidak bisa dihindari," ucapnya.
Terlepas dari publisitas persidangan yang panjang, para terdakwa kemungkinan besar tidak akan pernah dipenjara dan tetap bebas.
Tiga diadili secara in absentia dan satu mengaku tidak bersalah melalui pengacara yang dia sewa untuk mewakilinya.
Di dalam MH17, terdapat 43 warga negara Malaysia, 27 warga Australia, 12 warga Indonesia, sepuluh warga Inggris serta warga Belgia, Jerman, Kanada, Selandia Baru, dan Filipina.
Dapat dikatakan, dua pertiga penumpang dalam penerbangan antara Amsterdam dan Kuala Lumpur adalah orang Belanda.
Sekitar 200 anggota keluarga korban hadir di pengadilan, Associated Press melaporkan
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)