Susah Pasang Infus Suntik Mati, Eksekusi Napi Pembunuhan di AS Ini Dibatalkan
Eksekusi mati terhadap napi kasus pembunuhan di Alabama, AS dibatalkan karena petugas kesulitan memasang infus untuk suntik mati.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Eksekusi mati terhadap seorang napi kasus pembunuhan di Alabama, AS dibatalkan karena petugas kesulitan memasang infus untuk suntik mati.
Kenneth Eugene Smith (57) divonis mati karena melakukan pembunuhan terhadap Elizabeth Sennett pada tahun 1988 silam.
Eksekusi matinya dibatalkan pada Kamis (17/11/2022), tepat sebelum tenggat waktu tengah malam, karena petugas tidak dapat menemukan pembuluh darah yang cocok untuk menyuntikkan racun mematikan itu.
Dilansir AP News, Komisaris Pemasyarakatan Alabama, John Hamm, mengatakan petugas penjara mencoba selama sekitar satu jam untuk menghubungkan dua jalur intravena yang diperlukan ke tubuh Kenneth Eugene Smith.
Hamm mengaku petugas tidak berhasil memasang jalur kedua setelah mencoba di beberapa titik tubuh Smith.
Petugas kemudian mencoba jalur sentral, yang melibatkan kateter yang ditempatkan di pembuluh darah besar.
Baca juga: Seorang Pria di Kolombia Jalani Suntik Mati, Akui Ingin Kematiannya Bermartabat
"Kami tidak punya waktu untuk menyelesaikannya, jadi kami membatalkan eksekusinya," kata Hamm.
Ini adalah eksekusi kedua sejak September yang dibatalkan negara bagian karena kesulitan memasang jalur infus dengan tenggat waktu yang semakin dekat.
Eksekusi dibatalkan sekitar pukul 23:20 waktu setempat "karena kendala waktu akibat keterlambatan proses pengadilan", menurut Departemen Pemasyarakatan Alabama dalam sebuah pernyataan, lapor CNN.
Penundaan terjadi setelah banding terakhir Smith berfokus pada masalah dengan jalur intravena di dua suntikan mematikan terakhir yang dijadwalkan di Alabama.
Karena tenggat surat kematian habis pada tengah malam, negara harus kembali ke pengadilan untuk mencari tanggal eksekusi baru.
Smith dikembalikan ke selnya sebagai terpidana mati, kata seorang juru bicara pihak penjara.
Jaksa mengatakan, Smith adalah salah satu dari dua pria yang masing-masing dibayar $1.000 untuk membunuh Elizabeth Sennett atas perintah suaminya.
Dua pembunuh bayaran disewa suami Sennett karena terlilit hutang dan ingin mencairkan asuransi.
Kasus yang terjadi sekira tiga dekade lalu itu sempat menggemparkan komunitas kecil di Alabama utara.
Gubernur Alabama, Kay Ivey, menyalahkan menit-menit terakhir banding Smith atas eksekusi yang tidak berjalan sesuai jadwal.
"Kenneth Eugene Smith menerima uang $1.000 untuk menghabisi Elizabeth Dorlene Sennett dan dia bersalah, tidak diragukan lagi."
"Sekitar tiga dekade lalu, sebuah janji dibuat untuk keluarga Elizabeth bahwa keadilan akan ditegakkan melalui hukuman mati yang dijatuhkan secara sah," kata Ivey.
"Meskipun keadilan itu tidak dapat dilaksanakan malam ini karena upaya hukum menit terakhir untuk menunda atau membatalkan eksekusi, mengusahakannya adalah hal yang benar untuk dilakukan," tegasnya.
Alabama menghadapi pengawasan atas proses suntik mati kepada para terpidana mati baru-baru ini.
Pengacara narapidana mencari informasi tentang kualifikasi anggota tim eksekusi yang bertanggung jawab untuk melakukan suntik mati.
Dalam sidang kasus Smith pada Kamis lalu, seorang hakim federal bertanya kepada penegak hukum negara bagian tentang berapa lama proses pemasangan infus untuk suntik mati.
Eksekusi napi bernama Joe Nathan James Jr. yang memakan waktu beberapa jam karena masalah pemasangan jalur infus, memimpin kelompok anti-hukuman mati untuk mengklaim bahwa eksekusi itu gagal.
Pada bulan September, negara membatalkan jadwal eksekusi Alan Miller karena kesulitan memasang infus di pembuluh darahnya.
Miller mengatakan dalam pengajuan pengadilan, bahwa staf penjara menusuknya dengan jarum selama lebih dari satu jam, dan pada satu titik mereka membiarkannya tergantung secara vertikal di brankar sebelum mengumumkan bahwa mereka akan berhenti.
Petugas penjara menyatakan bahwa penundaan itu adalah hasil dari negara yang mengikuti prosedur dengan hati-hati.
Sennett ditemukan tewas pada 18 Maret 1988, di rumah yang dia tinggali bersama suaminya di Coon Dog Cemetery Road di Colbert County, Alabama.
Koroner bersaksi bahwa wanita berusia 45 tahun itu ditusuk delapan kali di dada dan satu kali di setiap sisi leher.
Suaminya, Charles Sennett Sr., yang merupakan pendeta dari Westside Church of Christ, bunuh diri ketika penyelidikan pembunuhan berfokus padanya sebagai tersangka, menurut dokumen pengadilan.
John Forrest Parker, pria lain yang dihukum karena pembunuhan tersebut, dieksekusi pada tahun 2010.
"Maaf. Aku tidak pernah mengharapkanmu untuk memaafkanku. Saya benar-benar minta maaf," kata Parker kepada putra korban sebelum dia dihukum mati.
Menurut dokumen pengadilan banding, Smith mengatakan kepada polisi dalam sebuah pernyataan bahwa "John dan saya setuju untuk melakukan pembunuhan".
Ia juga mengaku sengaja mengambil barang-barang di rumah untuk menyamarkan TKP menyerupai kejadian perampokan.
Pembela Smith di persidangan mengatakan dia terlibat dalam serangan itu tetapi tidak berniat membunuh korban, menurut dokumen pengadilan.
Beberapa jam sebelum eksekusi dijadwalkan, sistem penjara mengatakan Smith mengunjungi pengacara dan anggota keluarganya, termasuk istrinya.
Dia makan keju keriting dan minum air, tetapi menolak sarapan penjara yang ditawarkan kepadanya.
Baca juga: AS Lindungi Pangeran MBS dari Gugatan atas Pembunuhan Jurnalis Jamal Khashoggi
Baca juga: Kepala Wagner Yevgeny Prigozhin Bantah Terlibat Eksekusi Tentara Bayaran di Ukraina
Pada 2017, Alabama menjadi negara bagian terakhir yang menghapus praktik membiarkan hakim mengesampingkan rekomendasi hukuman juri dalam kasus hukuman mati.
Tetapi perubahan itu tidak memengaruhi terpidana mati seperti Smith.
The Equal Justice Initiative, sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di Alabama yang mengadvokasi narapidana, mengatakan Smith akan menjadi tahanan negara bagian pertama yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang akan dieksekusi sejak praktik tersebut dihapuskan.
Mahkamah Agung AS pada hari Rabu menolak permintaan Smith untuk meninjau konstitusionalitas hukuman mati atas dasar tersebut.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)