Pembatasan Covid-19 dan Masalah Keuangan Jadi Penyebab Banyak Siswa Asing Overstay di Korsel
Kementerian Pendidikan Korsel menganggap pandemi virus corona (Covid-19) sebagai penyebab utamanya.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Sebuah laporan menunjukkan bahwa sebagian besar pelajar asing yang datang ke Korea Selatan (Korsel) untuk belajar, masih tinggal di negara itu setelah visa mereka habis masa berlakunya.
Kementerian Pendidikan Korsel menganggap pandemi virus corona (Covid-19) sebagai penyebab utamanya.
Menurut laporan bulanan yang dikeluarkan oleh Layanan Imigrasi negara itu, jumlah pelajar asing yang tinggal di Korea dengan visa pelajar D-2 yang menjamin masa tinggal tiga tahun, adalah 137.779 per Oktober lalu.
Dikutip dari laman www.koreaherald.com, Minggu (27/11/2022), kementerian tersebut mencurigai beberapa siswa asing putus sekolah karena alasan keuangan, termasuk mendapatkan pekerjaan.
"Beberapa universitas yang mengundang mahasiswa asing gagal mengelola mahasiswanya dengan baik. Dengan adanya pandemi Covid-19, beberapa mahasiswa di universitas tersebut putus sekolah. Tentu saja, ada juga yang datang ke Korea dengan visa pelajar untuk tujuan lain," kata seorang pejabat dari Kementerian Pendidikan.
Laporan sebelumnya oleh Layanan Imigrasi Korea pada September lalu menunjukkan sekitar dua pertiga siswa asing yang putus sekolah telah tinggal di Korea tanpa visa yang sah.
Baca juga: Kirim Surat ke Kim Jong Un, China Ajak Korea Utara Untuk Jalin Kerja Sama
Angka tersebut menunjukkan 6.974 siswa atau sekitar 67,2 persen dari 10.335 siswa asing yang putus sekolah atau tinggal tanpa visa yang sah pada 2021.
Anggota parlemen independen Min Hyung-bae yang meminta informasi tersebut, menunjukkan bahwa peningkatan tersebut kemungkinan terkait dengan terbatasnya jumlah penerbangan di tengah pandemi Covid-19 dan sistem penalti ketat Korea yang mengenakan denda pada mereka yang telah memperpanjang visa saat mereka meninggalkan negara.
Menanggapi hal itu, Kementerian Kehakiman mengatakan akan membebaskan denda dan meringankan langkah-langkah masuk kembali bagi imigran ilegal yang memilih untuk secara sukarela meninggalkan negara itu hingga Februari mendatang.