Taliban Lakukan Eksekusi Publik Pertama di Afghanistan, Pelaku Pembunuhan Dieksekusi Ayah Korban
Taliban melakukan eksekusi publik pertama sejak kelompok itu mengambil alih Afghanistan tahun lalu.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Taliban melakukan eksekusi publik pertama yang dikonfirmasi secara resmi sejak kelompok itu mengambil alih Afghanistan tahun lalu, The Guardian melaporkan.
Eksekusi dilakukan di Provinsi Farah barat terhadap seorang pria.
Pria itu dituduh menikam pria lain secara fatal pada 2017, kata Juru Bicara Taliban Zabihullah Mujahid pada Rabu (7/12/2022).
Adapun eksekusi dilakukan oleh ayah korban, yang menembak pria itu sebanyak tiga kali.
Mujahid menambahkan eksekusi tersebut disaksikan oleh pejabat senior Taliban.
Lebih dari selusin pejabat senior Taliban menghadiri eksekusi tersebut.
Baca juga: Konferensi Internasional Pendidikan untuk Perempuan Afghanistan Tidak Terkait Pengakuan Taliban
Di antaranya, Penjabat Menteri Dalam Negeri Sirajuddin Haqqani, Penjabat Wakil Perdana Menteri Abdul Ghani Baradar, serta kepala kehakiman negara, penjabat menteri luar negeri dan penjabat menteri pendidikan.
Sebelumnya, kasus tersebut diselidiki oleh tiga pengadilan dan disahkan oleh pemimpin spiritual tertinggi kelompok itu, yang berbasis di Provinsi Kandahar selatan, kata Mujahid.
Eksekusi dilakukan setelah mahkamah agung negara itu mengumumkan cambukan publik terhadap pria dan wanita.
Pria dan wanita tersebut dituduh melakukan pelanggaran, seperti perampokan dan perzinahan telah terjadi di beberapa provinsi dalam beberapa pekan terakhir.
Seorang juru bicara kantor hak asasi manusia PBB bulan lalu meminta otoritas Taliban untuk segera menghentikan pencambukan publik di Afghanistan.
Pemimpin spiritual tertinggi Taliban Haibatullah Akhundzada, bertemu dengan para hakim pada November.
Dalam pertemuan itu, Akhundzada mengatakan mereka harus melaksanakan hukuman yang sesuai dengan hukum syariah.
Pencambukan dan eksekusi di depan umum dengan rajam terjadi di bawah pemerintahan Taliban tahun 1996-2001 sebelumnya.
Hukuman seperti itu kemudian menjadi langka dan dikutuk oleh pemerintah Afghanistan yang didukung asing setelahnya, meskipun hukuman mati tetap legal di Afghanistan.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.