Erdogan Penjarakan Lawan Politiknya di Pilpres 2023 Turkiye
Ribuan orang berkumpul di depan Balai Kota untuk mengecam putusan terhadap sang Wali Kota populer itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TURKI - Pengadilan di Turkiye (dulu bernama Turki) menjatuhkan hukuman 2 tahun 7 bulan penjara pada Wali Kota istanbul Ekrem Imamoglu atas tuduhan menghina anggota Dewan Pemilihan Tertinggi negara itu, Rabu (14/12/2022).
Selain menjatuhkan vonis penjara, pengadilan juga memberlakukan larangan politik yang dapat melengserkan Imamoglu dari jabatannya saat ini sebagai Wali Kota Istanbul.
Imamoglu yang berasal dari oposisi utama Partai Rakyat Republik, diperkirakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Ribuan orang berkumpul di depan Balai Kota untuk mengecam putusan terhadap sang Wali Kota populer itu.
Mereka meneriakkan slogan “Hak, Hukum, Keadilan!” dan menyerukan agar pemerintahan dan Erdogan mengundurkan diri.
Melansir Associated Press, Kamis (15/12/2022), kritikus menyebut persidangan sang Wali Kota Istanbul merupakan upaya menyingkirkan lawan utama Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan.
Turki dijadwalkan menggelar pemilihan presiden dan parlemen pada Juni 2023 mendatang.
Erdogan beberapa waktu lalu mengatakan akan mencalon lagi sebagai presiden Turkiye.
Dia sudah berkuasa di Turkiye selama 19 tahun.
Baca juga: Presiden Turki Erdogan Tagih Janji Putin soal Komitmen Rusia Bersihkan Militan Kurdi di Suriah
Jajak pendapat mengindikasikan penurunan popularitas atas sosok Erdogan di tengah gejolak ekonomi dan inflasi sebesar lebih dari 84 persen.
Imamoglu terpilih memimpin Istanbul pada Maret 2019.
Kemenangannya merupakan pukulan bersejarah terhadap Erdogan dan Partai Keadilan dan Pembangunan sang presiden, yang telah menguasai kota dengan penduduk terpadat di Turki itu selama seperempat abad.
Saat itu, partai sang Presiden mendesak untuk menganulir hasil pemilihan Imamoglu di kota berpenduduk 16 juta jiwa itu dengan tudingan adanya penyimpangan.
Desakan itu membuat pemilihan ulang wali kota kembali digelar beberapa bulan kemudian, yang ternyata dimenangkan pula oleh Imamoglu.
Imamoglu sendiri didakwa telah menghina sejumlah pejabat publik senior setelah ia menggambarkan pembatalan pemilihan yang sah sebagai aksi ‘kebodohan’ pada 4 November 2019.
Sang Wali Kota membantah telah menghina anggota dewan pemilihan, bersikeras bahwa kata-katanya merupakan respons terhadap pernyataan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu yang menyebutnya ‘bodoh’ dan menuding Imamoglu mengkritik Turki selama kunjungan ke Parlemen Eropa.
Sebelumnya dalam persidangan, turut diperdengarkan kesaksian dari petugas pers Imamoglu, Murat Ongun dan seorang ajudan lainnya, yang mengonfirmasikan bahwa kalimat sang Wali Kota merupakan respons terhadap pernyataan Soylu.
Namun dalam sebuah unggahan video di media sosial, Soylu bersikukuh bahwa komentar Imamoglu ditujukan pada anggota dewan pemilihan, yang membatalkan pemilihan wali kota.
Sumber: Associated Press/Kompas.TV