Rusia Bunuh 4 Penyabot dari Ukraina, Kremlin Siapkan RUU untuk Hukum Tindakan Sabotase
Rusia membunuh 4 penyabot dari Ukraina. Parlemen Kremlin telah menyiapkan RUU untuk menghukum tindakan sabotase hingga 10 tahun penjara.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Badan keamanan domestik (FSB) Rusia mengumumkan telah membunuh empat penyabot dari Ukraina yang mencoba untuk menyeberang ke wilayah perbatasan Rusia, Senin (26/12/2022).
"Akibat bentrokan pada 25 Desember 2022, empat penyabot, yang berusaha memasuki wilayah wilayah Bryansk dari Ukraina, tewas," kata FSB dalam pernyataan yang disiarkan kantor berita Rusia, RIA.
Empat penyabot itu membawa senapan mesin ringan Jerman, peralatan navigasi dan empat alat peledak rakitan.
Sebuah video terkait operasi penumpasan penyabot dibagikan oleh kantor berita Rusia, RIA.
Video tersebut dikaitkan dengan FSB yang menunjukkan beberapa mayat berlumuran darah tergeletak di tanah, seperti diberitakan The Moscow Times.
Baca juga: Rusia Tembak Jatuh Drone Ukraina yang Bermanuver di Atas Pangkalan Militer Engels
Mereka mengenakan kamuflase musim dingin dan membawa senjata.
Rusia menuduh pasukan pro-Ukraina melakukan sejumlah serangan sabotase, termasuk ledakan yang merusak jembatan yang menghubungkan Krimea yang dicaplok ke Rusia.
Rusia akan hukum para penyabot
Anggota parlemen Rusia menyetujui undang-undang baru yang mengatur hukuman penjara bagi penyabotase di Rusia, Rabu (21/12/2022).
Hukuman ini merujuk pada ancaman teror yang muncul di Rusia, termasuk dari orang asing di tengah konflik Rusia dan Ukraina, dikutip dari Euro News.
Tahun ini, Rusia telah memperkenalkan serangkaian tindakan legislatif untuk meredam setiap ancaman yang dirasakan di dalam negeri terhadap intervensi hampir 10 bulan Rusia di Ukraina.
Majelis rendah parlemen mengatakan anggota parlemen telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) hukuman penyabot dalam pembacaan ketiga dan terakhirnya.
RUU itu masih perlu disetujui oleh majelis tinggi parlemen dan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin.
RUU tersebut adalah paket tindakan yang bertujuan untuk melindungi negara dan warga negara kita dari ancaman teroris dan sabotase.
Baca juga: Pasukan Rusia Hancurkan Howitzer M777 Buatan AS yang Digunakan Militer Ukraina di Donetsk
Hukuman maksimal 20 tahun penjara di Rusia
"Federasi Rusia sedang melakukan operasi militer khusus dan pada saat yang sama menerima pengungsi dan tetap terbuka untuk masuk dan keluarnya warga negara asing," kata pembicara Duma Vyacheslav Volodin menjelaskan perlunya undang-undang tersebut, dikutip dari Kyiv Post.
"Hukuman untuk penyabot akan seberat mungkin," katanya, menurut pernyataan itu.
RUU tersebut menetapkan hukuman penjara seumur hidup karena terlibat dalam kegiatan sabotase, membiayai mereka atau merekrut orang lain untuk berpartisipasi.
"Pelatihan dalam tindakan sabotase dan pembentukan kelompok kriminal apa pun dengan tujuan melakukan sabotase akan dihukum secara pidana," tambah pernyataan itu.
"Siapa pun yang diketahui bergabung dengan kelompok sabotase dapat dipenjara hingga 10 tahun, sementara orang yang diketahui terlibat dalam insiden teror atau sabotase menghadapi hukuman penjara maksimal dua dekade," bunyi RUU itu.
Rusia dalam beberapa bulan terakhir telah mengalami serangkaian insiden, termasuk ledakan di situs militer dan infrastruktur penting, yang terutama ditudingkan oleh Rusia pada penyabot dari Ukraina.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Konflik Rusia VS Ukraina
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.