Pengadilan Pakistan Bebaskan Pelaku Rudapaksa setelah Bersedia Nikahi Korban
Pengadilan Pakistan bebaskan pelaku rudapaksa dari penjara, setelah bersedia menikahi korban yang telah melahirkan anak pada awal tahun ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi Peshawar di Pakistan membebaskan seorang terpidana rudapaksa setelah setuju akan menikahi korbannya.
Putusan ini disampaikan pada hari Senin (26/12/2022).
Terpidana itu bernama Daulat Khan (25).
Ia mulai menjalani hukuman penjara pada Mei 2022 karena merudapaksa wanita tunarungu berusia 36 tahun pada tahun 2020 di distrik timur laut Swat, Provinsi Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan.
Daulat Khan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda 100.000 rupee (sekitar 440 dolar).
Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anak Gadis 15 Kali Hingga Hamil di Ciamis, Terungkap Setelah Ibu Korban Curiga
Pengacara Daulat Khan, Amjad Ali Khan mengatakan kliennya dibebaskan setelah penyelesaian masalah di luar pengadilan resmi, Rabu (28/12/2022), seperti diberitakan CNN Internasional.
Amjad Ali Khan mengatakan korban rudapaksa itu kemudian melahirkan seorang anak akibat rudapaksa itu.
Pelaku bersedia menikahi korban
Baca juga: 6 Fakta Oknum Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri, Diarak Warga hingga Tanggapan Bobby Nasution
Daulat Khan ditangkap setelah korbannya yang belum menikah melahirkan bayi awal tahun 2022 ini.
Tes paternitas membuktikan Daulat Khan adalah ayah biologis dari anak tersebut.
Pengadilan Tinggi Peshawar membebaskan Daulat Khan pada Senin (26/12/2022), setelah keduanya menikah secara resmi pada awal Desember 2022.
"Pemerkosa dan korban berasal dari keluarga besar yang sama," kata Amjad Ali, pengacara Khan, kepada AFP seperti diberitakan Arab News.
“Kedua keluarga sudah berbaikan setelah tercapai kesepakatan dengan bantuan jirga (dewan adat) setempat,” tambahnya.
Jirga adalah sebuah dewan pria lanjut usia yang membuat keputusan berdasarkan hukum Syariah.
Swat adalah distrik yang sebagian besar pedesaan dan konservatif, di mana sikap patriarkal dan misoginis yang berurat berakar sering kali brutal tetap lazim.
Baca juga: Tampang Pemuda di Lampung yang Tega Rudapaksa Ibu Kandung dan Adik Kandungnya
Aktivis HAM Pakistan mengecam keputusan pengadilan
Para aktivis HAM di Pakistan mengecam keputusan itu yang berisiko menormalkan kekerasan seksual di Pakistan.
“Ini secara efektif adalah persetujuan pengadilan atas pemerkosaan dan memfasilitasi pemerkosa dan mentalitas pemerkosaan,” kata Imaan Zainab Mazari-Hazir, pengacara dan aktivis hak asasi manusia.
“Itu bertentangan dengan prinsip dasar keadilan dan hukum negara yang tidak mengakui pengaturan seperti itu,” tambahnya.
Kritikus juga telah lama menuduh jirga melanggengkan budaya mempermalukan korban, terutama dalam isu rudapaksa dan kekerasan seksual.
Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) menyebut putusan pengadilan Peshawar sebagai pelanggaran hukum yang berat dan keguguran keadilan.
"HRCP mendesak negara untuk mengajukan banding atas putusan tersebut dan menjunjung tinggi komitmennya terhadap hak-hak perempuan," katanya dalam sebuah pernyataan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)