Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI yang Ditahan di Malaysia karena Ucapkan Kata Bom di Bandara Penang Bebas Usai Bayar Denda

JGT adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Ipoh, Negara Bagian Perak

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in WNI yang Ditahan di Malaysia karena Ucapkan Kata Bom di Bandara Penang Bebas Usai Bayar Denda
TribunJatim.com/ ist
Ilustrasi - Kepolisian Malaysia mengamankan seorang WNI dengan inisial JGT pada 29 Desember 2022. WNI tersebut sempat mengucapkan kata “bom” saat pemeriksaan di Bandara Internasional Penang.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Malaysia mengamankan seorang WNI dengan inisial JGT pada 29 Desember 2022.

WNI tersebut sempat mengucapkan kata “bom” saat pemeriksaan di Bandara Internasional Penang

Dari keterangan KJRI Penang, yang bersangkutan kemudian ditahan di tempat tahanan sementara di kepolisian setempat dan keesokan harinya atau pada tanggal 30 Desember 2022, Kepolisian Malaysia menginformasikan kepada KJRI Penang tentang penahanan tersebut.

JGT adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Ipoh, Negara Bagian Perak dan berencana akan pulang ke Medan dalam rangka cuti selama 2 minggu. 

Baca juga: Sempat Ditahan Usai Ucapkan Bom di Bandara Malaysia, JGT Kini dalam Perjalanan Pulang ke Tanah Air

Pada tanggal 29 Desember 2022, yang bersangkutan bersama 2 orang temannya melakukan proses check-in untuk terbang ke Medan pada pukul 17.15 waktu setempat. 

Namun saat pemeriksaan bagasi di counter chek-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, JGT sempat menjawab dengan terucap kata-kata “bom”.

BERITA REKOMENDASI

"Mendengar ucapan yang bersangkutan, petugas kemudian melaporkannya ke aparat keamanan bandara.

JGT diamankan oleh petugas Kepolisian Malaysia, IPD Barat Daya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tulis keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (4/1/2023).

Pihak Kepolisian Malaysia kemudian menahan yang bersangkutan dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda. 

Diberi Pendampingan Hukum

KJRI Penang telah diberi kesempatan untuk menemui yang bersangkutan pada tanggal 2 Januari 2023. 


KJRI Penang lalu menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi JGT dalam sidang yang diselenggarakan pada tanggal 3 Januari 2023 di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang. 

KJRI Penang juga telah hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan.

Jaksa Penuntut mendakwa Sdri JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan. 

Dalam persidangan Sdri. JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan.

Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar denda.

"Setelah Sdri JGT membayar denda yang ditetapkan, yang bersangkutan kemudian dibebaskan. Atas bantuan KJRI Penang, yang bersangkutan saat ini tengah dalam perjalanan pulang ke Indonesia," lanjut keterangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas