Buat Lelucon Soal Bom, Wanita Ini Dikeluarkan dari Pesawat, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Seorang wanita dikeluarkan dari pesawat setelah membuat lelucon tentang bom. Wanita tersebut kini terancam hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kelompok Keamanan Penerbangan Polisi Nasional Filipina (PNP-AVSEU) menangkap seorang wanita setelah membuat lelucon tentang bom di pesawat.
Otoritas Penerbangan Sipil Filipina (CAAP) mengatakan, PNP-AVSEU menaiki Cebu Pacific Flight 5J97 di Bandara Internasional Davao untuk menangkap tersangka, yang diidentifikasi sebagai Annabelle Macose (59).
Macose akhirnya digelandang kepolisian Filipina untuk menjalani proses penahanan.
Dikutip dari GMA News, awalnya pesawat Cebu Pacific meminta bantuan keamanan melalui Menara Kontrol Davao setelah mendapatkan ancaman bom, Minggu (29/1/2023).
Setelah mendarat di Bandara Davao, 220 penumpang diturunkan dari pesawat dan bagasi diperiksa ulang.
Penerbangan yang awalnya dijadwalkan berangkat dari Davao ke Manila pada pukul 18.45, baru melakukan perjalanan kembali pada pukul 21:11 pada hari yang sama.
Baca juga: Polisi Jepang Akan Serahkan Perintah Penangkapan Luffy Yakuza di Filipina
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Filipina menganut "Undang-undang lelucon anti-bom", yang secara resmi disebut Undang-undang Lelucon Anti-Ancaman tahun 2014.
Pada November 2021, seorang pria Amerika Serikat ditangkap di Bandara Kota Tuguegarao di negara itu setelah bercanda tentang membawa bom di dalam kopernya saat masih di darat.
Dikutip dari Independent, George Adrien Favarielle dari New Jersey ditangkap setelah melucu saat anggota staf Cebu Pacific memeriksa barang bawaannya.
Anggota kongres Filipina, Erlpe John M. Amante memperkenalkan RUU tersebut dengan catatan: "Ini mungkin lelucon, tapi lelucon bom bukanlah bahan tertawaan".
Baca juga: 5 Fakta Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Tewaskan 100 Orang, Sasar Polisi dan Pelaku Diduga Taliban
Mereka yang melanggar hukum menghadapi denda lebih dari 40.000 Peso Filipina atau setara dengan Rp10 juta dan berpotensi hukuman penjara hingga lima tahun.
Di tempat lain, pada Agustus 2020, seorang penumpang dikeluarkan dari penerbangan dari Whangarei ke Auckland di Selandia Baru setelah seseorang bercanda bahwa mereka membawa bom.
Polisi mengatakan kepada Newshub bahwa seorang pria dan seorang wanita membantu penyelidikan mereka setelah "seseorang menuduh orang lain memiliki bahan peledak".
(Tribunnews.com/Whiesa)