Pasangan Iran Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun karena Menari di Tempat Umum
Pasangan Iran dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menari di tempat umum sebagai pasangan tidak sah dan dianggap melanggar aturan moral di Iran.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
Twitter/HRNA English
Amir Mohammad Ahmadi (22) dan tunangannya Astiyazh Haqiqi (21) yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menari di depan umum dan dianggap melanggar aturan moral di Iran.
Pasangan lain memposting video yang menjadi viral selama protes karena berciuman di jalanan yang menentang hukum hijab negara dan Undang-undang yang melarang kasih sayang publik untuk pasangan yang belum menikah di Iran.
Aktivis mengatakan setidaknya 16 orang telah dijatuhi hukuman mati dalam sidang tertutup atas tuduhan terkait dengan protes.
Hukuman mati di Iran biasanya dilakukan dengan cara digantung, seperti dikutip dari Fox News.
Setidaknya 517 pengunjuk rasa telah tewas dan lebih dari 19.200 orang telah ditangkap, menurut Aktivis Hak Asasi Manusia di Iran.
Pihak berwenang Iran belum memberikan hitungan resmi tentang mereka yang terbunuh atau ditahan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Iran
Berita Rekomendasi