Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Bulan Terlantar di Bandara Korea, 2 Warga Rusia Kini Memenangkan Hak untuk Ajukan Status Pengungsi

2 warga Rusia yang terdampar di Bandara Korea selama berbulan-bulan, akhirnya mendapatkan hak untuk mengajukan status sebagai pengungsi.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Bulan Terlantar di Bandara Korea, 2 Warga Rusia Kini Memenangkan Hak untuk Ajukan Status Pengungsi
JUNG YEON-JE / AFP
Pengacara Korea Selatan Lee Jong-chan (kanan) dan Lee Il (tengah), yang mewakili pencari suaka Rusia yang terdampar di Bandara Internasional Incheon, berbicara kepada wartawan di luar pengadilan distrik di Incheon pada 14 Februari 2023. Pengadilan Korea Selatan pada 14 Februari memberikan dua pencari suaka Rusia yang telah terdampar di bandara Incheon selama berbulan-bulan hak untuk mengajukan status pengungsi, mengizinkan mereka memasuki negara tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Korea Selatan memberikan hak mengajukan status pengungsi kepada dua pencari suaka asal Rusia, Selasa (14/2/2023).

Dilansir South China Morning Post, dua warga Rusia itu telah terdampar di Bandara Incheon selama sekitar empat bulan.

Hak untuk mengajukan status pengungsi itu nantinya memungkinkan mereka untuk tinggal negara tersebut.

Namun, Pengadilan Distrik Incheon menolak permohonan satu warga negara Rusia lainnya, tanpa merinci alasannya.

Ketiga pria Rusia itu, yang pengacaranya meminta mereka tidak disebutkan namanya karena mengkhawatirkan keselamatan keluarga di Rusia, tinggal di dalam Bandara Internasional Incheon sejak Oktober 2022.

Mereka melarikan diri dari negaranya demi menghindari wajib militer di Ukraina.

Baca juga: Mantan Komandan Grup Wagner, Andrey Medvedev Ditangkap Polisi, Sempat Cari Suaka ke Norwegia

Mereka mendarat di Korea Selatan dengan harapan mendapatkan suaka.

BERITA REKOMENDASI

Namun Kementerian Kehakiman Korea menolak permohonan pengungsi mereka di bandara.

Berusaha menghindari wajib militer tidak dianggap sebagai alasan yang sah untuk menerima status pengungsi di Korea Selatan.

Di Korea, semua pria berbadan sehat harus menjalani wajib militer selama 18 bulan.

Penolakan tersebut mendorong ketiga pria tersebut untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan, sementara mereka terdampar di area transit di bandara selama berbulan-bulan.

“Kami menyambut baik keputusan pengadilan atas dua orang Rusia, tetapi sangat disesalkan bahwa permohonan yang ketiga ditolak,” kata pengacara Lee Jong-chan, yang mewakili ketiga warga Rusia tersebut.


“Mereka datang ke sini untuk menghindari pembunuhan orang yang tidak bersalah dan membuat diri mereka terbunuh dalam perang yang diprakarsai oleh negara asal mereka."

"Mereka membutuhkan waktu empat bulan hanya untuk memenangkan hak mengajukan status pengungsi," katanya.

Pengacara Korea Selatan Lee Jong-chan, yang mewakili pencari suaka Rusia yang terdampar di Bandara Internasional Incheon, berbicara kepada wartawan di luar pengadilan distrik di Incheon pada 14 Februari 2023.
Pengacara Korea Selatan Lee Jong-chan, yang mewakili pencari suaka Rusia yang terdampar di Bandara Internasional Incheon, berbicara kepada wartawan di luar pengadilan distrik di Incheon pada 14 Februari 2023. (JUNG YEON-JE / AFP)

Baca juga: Pasukan Rusia Gempur Kota Bakhmut, Usai Serang Bilogorivka dari Berbagai Sisi

Dua orang yang mendapat hak pengajuan status pengungsi, akan mengakhiri masa tinggal mereka di bandara.

Mereka akan menetap di Korea Selatan sambil menjalani proses pengakuan suaka, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Orang Rusia ketiga memiliki hak untuk mengajukan banding, tetapi untuk sementara ia harus tetap berada di bandara.

Ada dua orang Rusia lagi yang terjebak di bandara yang juga ditolak haknya untuk mengajukan suaka.

Pengadilan akan memutuskan kasus mereka akhir bulan ini.

Korea Selatan telah menandatangani konvensi internasional tentang pengungsi.

Namun Korea Selatan biasanya hanya menerima segelintir pencari suaka setiap tahunnya.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas