Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Persidangan Langka di Jepang, Tertuduh Yang Telah Meninggal Dibuka Kembali Kasusnya

Pengadilan Tinggi Osaka setuju membuka kembali kasus tertuduh yang telah meninggal yang dituduh melakukan  perampokan dan pembunuhan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Persidangan Langka di Jepang, Tertuduh Yang Telah Meninggal Dibuka Kembali Kasusnya
kai.or.id
Ilustrasi sidang.Kasus Persidangan Langka di Jepang, Tertuduh Yang Telah Meninggal Dibuka Kembali Kasusnya 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kasus persidangan langka terjadi di Jepang Senin ini (27/2/2023).

Pengadilan Tinggi Osaka setuju membuka kembali kasus tertuduh yang telah meninggal tahun 2011 (saat itu usia 75 tahun) yang dituduh melakukan  perampokan dan pembunuhan 39 tahun yang lalu.

"Dalam kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Kota Hino, Prefektur Shiga 39 tahun lalu, Pengadilan Tinggi Osaka mengeluarkan keputusan yang mengizinkan persidangan ulang atau pengadilan ulang terhadap seorang pria yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sambil mengaku tidak bersalah dan meninggal saat menjalani hukumannya," ungkap sumber Tribunnews.com Senin.

Pengadilan Tinggi Osaka juga mengizinkan persidangan  tertuduh Hiroshi Sakahara, mantan pekerja dari Kota Hino, Prefektur Shiga, yang meninggal saat menjalani hukumannya pada usia 75 tahun (2011) dibuka kembali saat ini.

Sakahara dituduh melakukan perampokan dan pembunuhan karena membunuh seorang wanita berusia 69 tahun yang menjalankan toko minuman keras di Kota Hino tahun 1984.

Sakahara juga dituduh merampok brankasnya, namun dia secara konsisten mengaku tidak bersalah di persidangan, tetapi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Berita Rekomendasi

Bahkan setelah menjalani hukumannya,  Sakahara terus meminta persidangan ulang, mengatakan bahwa dia dipaksa untuk membuat pengakuan palsu, tetapi dia meninggal karena sakit  tahun 2011, dan keluarganya menuntut agar persidangan diperbaiki.

Lima tahun lalu, Pengadilan Distrik Otsu memutuskan bahwa "ada kecurigaan bahwa pengakuan pada tahap penyelidikan dilakukan dengan  dipaksa dengan diserang oleh seorang petugas polisi," lalu  memutuskan untuk mengabulkan persidangan ulang.

Keputusan ini adalah keputusan yudisial pertama yang memungkinkan persidangan ulang bagi mereka yang telah dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup setelah perang dan meninggal tanpa mengintegrasikan kembali ke dalam masyarakat.

Meskipun demikian pihak penuntut (kejaksaan) segera mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan Pengadilan Tinggi Osaka mendengarnya lagi.

Mengenai hal ini, Hakim Kyoji Ishikawa dari Pengadilan Tinggi Osaka mengeluarkan keputusan untuk mengabulkan persidangan ulang setelah menerima berkas dari Pengadilan Distrik Otsu.

Jika keputusan ini dikonfirmasi, persidangan  Sakahara akan diulangi di masa depan.

Putra tertua Hiroshi Sakahara mengatakan, "Saya sangat bahagia"

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas