Kronologi Grup Band Radja Diancam Dibunuh Usai Konser di Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap
Kabarnya ancaman pembunuhan muncul akibat kesalahpahaman antara pihak penyelenggara dan band.
Editor: Hasanudin Aco
Polisi Bergerak Cepat
Polisi Johor Bahru, Malaysia, bergerak cepat mengusut kasus ini.
Polisi akhirnya menangkap dua orang untuk membantu penyelidikan ancaman pembunuhan terhadap grup band Radja, Minggu (12/3/2023).
Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan pria warga lokal berusia 37 tahun dan pria asing berusia 48 tahun itu ditangkap sekitar pukul 15.30.
"Keduanya ditangkap tim kepolisian di kompleks JBS IPD pada pukul 15.30 WIB," ujarnya, dikutip dari H Metro Malaysia.
"Tersangka adalah pria lokal berusia 37 tahun dan pria asing berusia 48 tahun lainnya," katanya dalam sebuah pernyataan, Minggu malam.
Datuk Kamarul Zaman Mamat juga mengatakan kedua pria itu ditangkap setelah menyerahkan diri di Markas Polisi Distrik (IPD) Johor Bahru Selatan (JBS).
Menurutnya, kasus tersebut diusut sesuai Pasal 506 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955.
"Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 dan Pasal 506 KUHP yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah," ujarnya, dikutip dari Astro Awani.
"Polisi Johor menyarankan masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait insiden tersebut karena penyelidikan masih berlangsung," katanya dalam sebuah pernyataan, Minggu malam.
Sumber: Astro Awani/Kompas.com