Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Karim Khan, Jaksa ICC yang Diselidiki Rusia, Buntut Rilis Surat Penangkapan Vladimir Putin

Rusia mengumumkan tengah menyelidiki Jaksa ICC, Karim Khan, buntut surat penangkapan Vladimir Putin. Simak profil Karim Khan berikut ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Profil Karim Khan, Jaksa ICC yang Diselidiki Rusia, Buntut Rilis Surat Penangkapan Vladimir Putin
President of Russia KremlinRussia_E/AFP Fadel Senna
Presiden Rusia Vladimir Putin dan Jaksa ICC Karim Khan. Rusia mengumumkan tengah menyelidiki Jaksa ICC, Karim Khan, buntut surat penangkapan Vladimir Putin. Simak profil Karim Khan berikut ini. 

TRIBUNNEWS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, tengah diselidiki oleh Kremlin, pasca-mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia, Vladimir Putin.

Hal ini diumumkan Komite Investigasi Rusia pada Senin (20/3/2023).

Kremlin mengatakan, Karim Khan diselidiki atas dasar "penuntutan pidana terhadap seseorang yang diketahui tidak bersalah dan persiapan serangan terhadap perwakilan negara asing yang mendapat perlindungan internasional," ujar pernyataan dari Komite Investigasi, dikutip dari The Moscow Times.

Selain Karim Khan, seorang pengacara Inggris dan hakim Tomoko Akane, Rosario Salvatore Aitala, serta Sergio Gerardo Ugalde Godinez, juga turut menjadi sasaran penyelidikan Rusia, sebagaimana dilansir Al Jazeera.

Lantas, seperti apa profil Karim Khan?

Profil Karim Khan

Baca juga: Balas Surat Penangkapan Vladimir Putin, Kremlin Selidiki Jaksa ICC Karim Khan

Menurut Wikipedia, pria bernama lengkap Karim Ahmad Khan ini lahir di Edinburgh, Skotlandia pada 30 Maret 1971.

BERITA TERKAIT

Ia terpilih sebagai JPU ICC pada 12 Februari 2021 lewat sidang ke-19 Majelis Negara Pihak Statuta Roma di New York, Amerika Serikat (AS).

Lima bulan setelahnya, tepatnya pada 16 Juni 2021, Khan dilantik sebagai Jaksa ICC.

Dikutip dari icc-cpi.int, Khan sebelumnya menjabat Asisten Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), serta Penasihat Khusus pertama dan Kepala Tim Investigasi PBB pada 2018 hingga 2021.

Jabatan itu ia emban untuk menggaungkan pertanggungjawaban atas kejahatan ISIL di Irak lewat organisasi UNITAD, yang didirikan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan 2379 pada 2017.

Tak hanya itu, Khan juga pernah menjadi Penasihat Ratu dengan pengalaman profesional lebih dari 25 tahun sebagai pengacara hukum pidana internasional dan hak asasi manusia.

Ia juga memiliki pengalaman yang luas sebagai jaksa, pengacara korban, dan pengacara pembela di pengadilan pidana domestik dan internasional.

Kariernya sebagai jaksa diketahui telah membawa Khan menyelesaikan banyak kasus besar dan pergi ke banyak negara.

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan dari Inggris, mengunjungi kuburan massal di Bucha, di pinggiran Kyiv, pada 13 April 2022, di tengah invasi militer Rusia yang diluncurkan ke Ukraina. Kunjungan kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional ke Bucha -- pinggiran Kyiv yang sekarang identik dengan sejumlah kekejaman terhadap warga sipil yang ditemukan di daerah-daerah yang ditinggalkan oleh pasukan Rusia -- terjadi saat front baru perang bergeser ke timur, dengan tuduhan kejahatan baru yang ditimbulkan. pada penduduk setempat.
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan dari Inggris, mengunjungi kuburan massal di Bucha, di pinggiran Kyiv, pada 13 April 2022, di tengah invasi militer Rusia yang diluncurkan ke Ukraina. Kunjungan kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional ke Bucha -- pinggiran Kyiv yang sekarang identik dengan sejumlah kekejaman terhadap warga sipil yang ditemukan di daerah-daerah yang ditinggalkan oleh pasukan Rusia -- terjadi saat front baru perang bergeser ke timur, dengan tuduhan kejahatan baru yang ditimbulkan. pada penduduk setempat. (FADEL SENNA / AFP)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas