PM Israel Pecat Menhan Gallant, Konsul Jenderal Israel di New York Pilih Resign
PM Israel pecat Menhan Gallant karena tak sepaham. Konsul Jenderal Israel di New York pilih resign untuk dukung Gallant yang menyerukan kebenaran.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Konsul Jenderal Israel di New York, Asaf Zamir, mengundurkan diri setelah Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, memecat Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada Minggu (26/3/2023).
Yoav Gallant dipecat dari jabatan Menhan setelah meminta PM Netanyahu menghentikan reformasi di Israel.
Menanggapi hal ini, Asaf Zamir memilih mundur sebagai Konsul Jenderal di New York.
"Dengan berat hati, saya menulis kepada Anda hari ini untuk memberi tahu Anda tentang pengunduran diri saya sebagai Konsul Jenderal Israel di New York," tulisnya di akun Twitter, Senin (27/3/2023).
"Situasi politik di Israel telah mencapai titik kritis, dan saya merasakan rasa tanggung jawab yang mendalam dan kewajiban moral untuk membela apa yang benar," lanjutnya.
Baca juga: FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20, Imbas Penolakan Kehadiran Timnas Israel
Pengunduran ini merupakan bentuk dukungan Asaf Zamir terhadap mantan Menhan Yoav Gallant, yang ia anggap benar.
"Keputusan berbahaya hari ini untuk memecat Menteri Pertahanan, meyakinkan saya bahwa saya tidak dapat lagi mewakili Pemerintah ini," katanya, menanggapi keputusan PM Netanyahu soal reformasi.
"Saya semakin prihatin dengan kebijakan pemerintah baru, dan khususnya, reformasi peradilan yang dipimpinnya. Saya yakin itu reformasi ini merusak fondasi sistem demokrasi kita dan mengancam supremasi hukum di negara kita," katanya, mengakhiri surat pengunduran dirinya, dikutip dari Sputnik.
Baca juga: Aksi Protes Meluas di Israel, Naftali Bennett Desak Netanyahu Hentikan RUU Reformasi Peradilan
Reformasi Hukum di Israel
Pada Sabtu (25/3/2023), saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant menyerukan penghentian reformasi kepada PM Netanyahu.
PM Netanyahu telah menyerukan perombakan yudisial atau peradilan di Israel pada beberapa bulan lalu, melalui sebuah RUU.
Perubahan sistem hukum itu akan memberi hak kepada parlemen, Knesset (badan legislatif Israel), dan partai yang berkuasa untuk mengendalikan peradilan di Israel, dikutip dari CNN Internasional.
Kendali tersebut termasuk, memilih hakim, memilih undang-undang apa yang dapat diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), hingga dapat membatalkan keputusan MA.
Perubahan sistem hukum itu akan menjadi perombakan paling signifikan bagi Israel sejak tahun 1948.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.