Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bulan Ini Donald Trump akan Kembali Disidang atas Dugaan Kasus Pelecehan terhadap E Jean Carroll

Bulan ini Donald Trump akan kembali menjalani persidangan terkait kasus pelecehan seksual terhadal kolumnis majalah ternama, E Jean Carroll.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bulan Ini Donald Trump akan Kembali Disidang atas Dugaan Kasus Pelecehan terhadap E Jean Carroll
AFP/CHANDAN KHANNA
Mantan presiden AS Donald Trump berbicara selama konferensi pers setelah penampilannya di pengadilan atas dugaan pembayaran uang suap, di perkebunan Mar-a-Lago miliknya di Palm Beach, Florida, pada 4 April 2023. - Bulan ini Donald Trump akan kembali menjalani persidangan terkait kasus pelecehan seksual terhadal kolumnis majalah ternama, E Jean Carroll. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang dugaan kasus pelecehan seksual Donald Trump terhadap E Jean Carroll akan dimulai minggu depan sesuai jadwal, yakni Selasa (25/4/2023).

Sebelumnya, Trump meminta seorang hakim Amerika Serikat (AS) untuk menunda persidangan terhadap mantan kolumnis majalah Elle tersebut.

Trump yang menyangkal tuduhan terhadapnya, menyebut liputan media terkait tuntutan pidana terhadapnya sangat merugikan.

Dikutip Reuters, dalam surat kepada Hakim Distrik AS Lewis Kaplan di Manhattan, Amerika, Trump memohon agar sidang ditunda selama empat minggu hingga setidaknya 23 Mei 2023 mendatang.

Informasi terbaru yang dilaporkan Guardian, hakim federal menolak permintaan Trump agar sidang ditunda selama satu bulan.

Hakim menyebut bahwa mantan presiden tidak dapat membuat pernyataan publik untuk mempromosikan publisitas pra-sidang dan kemudian mengklaim itu merugikan dirinya dan alasan untuk menunda.

Baca juga: Donald Trump Minta Sidang Dugaan Kasus Pelecehan Seksual terhadap E Jean Carroll Ditunda 1 Bulan

Periode pendinginan

Berita Rekomendasi

Lewis A Kaplan, hakim federal di Manhattan, Amerika, menolak argumen dari pengacara Trump Joe Tacopina bahwa dakwaan mantan presiden baru-baru ini di pengadilan negara bagian New York atas tuduhan pemalsuan catatan bisnis menciptakan publisitas negatif sehingga diperlukan periode pendinginan satu bulan sebelum persidangan pemerkosaan dapat dimulai.

"Tentu saja ada banyak liputan media - beberapa di antaarnya diundang dan memang diprovokasi oleh Trump," latanya.

Kaplan mengatakan sebagian dari liputan dakwaan Trump adalah "perbuatannya sendiri" karena mantan presiden itu membuat pernyataan publik di platform media sosialnya, dalam konferensi pers, dan dalam wawancara.

"Tidak baik bagi Trump untuk mempromosikan publisitas praperadilan dan kemudian mengklaim bahwa liputan yang dia promosikan merugikan dirinya dan harus diperhitungkan sebagai mendukung penundaan lebih lanjut," kata hakim.

Kaplan menambahkan bahwa ia juga prihatin bahwa permintaan itu adalah "taktik penundaan oleh Tuan Trump".

Ia mencatat bahwa tidak perlu menemukan juri yang belum pernah mendengar masalah hukum Trump selama juri setuju untuk bersikap adil dan tidak memihak.

Baca juga: Donald Trump Yakin Kasus Hukumnya Justru Perkuat Dukungan Partai Republik untuk Maju Pilpres AS 2024

Mantan presiden AS Donald Trump berbicara selama konferensi pers setelah penampilannya di pengadilan atas dugaan pembayaran uang suap, di perkebunan Mar-a-Lago miliknya di Palm Beach, Florida, pada 4 April 2023.
 (Photo by CHANDAN KHANNA / AFP)
Mantan presiden AS Donald Trump berbicara selama konferensi pers setelah penampilannya di pengadilan atas dugaan pembayaran uang suap, di perkebunan Mar-a-Lago miliknya di Palm Beach, Florida, pada 4 April 2023.  (AFP/CHANDAN KHANNA)

“Tidak ada alasan untuk penundaan. Kasus ini sama sekali tidak terkait dengan penuntutan negara, ”kata Kaplan.

Tacopina menolak berkomentar tentang putusan Kaplan dan apakah Trump akan menghadiri persidangan pemerkosaan.

Carroll menggugat Trump karena pencemaran nama baik setelah mengatakan berbohong ketika menulis dalam memoar 2019 bahwa ia menyerangnya di ruang ganti department store Manhattan pada tahun 1996.

Ia mengajukan gugatan kedua pada November, setelah negara bagian New York mengizinkan korban untuk menuntut sementara atas serangan seksual yang terjadi sejak lama.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas