Fakta-fakta Pemilihan Presiden Turki 2023: Jadwal, Kandidat hingga Proses Pemilihan
Turki akan menggelar pemilu pada Minggu 14 Mei 2023. Berikut hal-hal yang perlu diketahui.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan presiden dan parlemen Turki akan digelar pada hari Minggu (14/5/2023).
Di hari pemilihan ini, masyarakat Turki akan melihat apakah Presiden Recep Tayyip Erdogan dapat mempertahankan jabatannya selama dua dekade.
Mengutip CNN.com, analis memperkirakan jumlah pemilih akan mencapai rekor tahun ini, dengan persaingan ketat antara Erdogan dan kandidat oposisi utama Kemal Kilicdaroglu, pemimpin Partai Rakyat Republik (CHP).
Lebih dari 1,8 juta pemilih yang tinggal di luar negeri telah memberikan suara mereka pada 17 April, surat kabar Turki Daily Sabah melaporkan Rabu, mengutip wakil menteri luar negeri negara itu.
Demografi Turki juga diperkirakan akan menentukan hasil pemilihan.
Sebagian besar provinsi yang dilanda gempa Februari lalu adalah kubu Erdogan dan Partai AK-nya.
Baca juga: Pemilu Turki: Gelombang kemarahan warga ke Erdogan atas lambannya penanganan bencana gempa
Namun ketua Dewan Pemilihan Tertinggi (YSK) Ahmet Yener mengatakan bulan lalu bahwa setidaknya 1 juta pemilih di zona yang dilanda gempa, yang saat ini berada di tengah pengungsian, diperkirakan tidak akan memilih.
Bahkan jika Kilicdaroglu memenangkan pemilihan, beberapa analis mengatakan Erdogan mungkin tidak akan menyerahkan kekuasaan kepada penggantinya tanpa perjuangan.
Berikut fakta-fakta seputar pemungutan suara yang bisa menjadi momen penting dalam sejarah pemerintahan Turki:
Waktu dan Proses Pemilihan
Turki mengadakan pemilu setiap lima tahun.
Kandidat presiden dapat dicalonkan oleh partai-partai yang telah melewati ambang batas pemilih 5 persen dalam pemilihan parlemen terakhir, atau mereka yang telah mengumpulkan setidaknya 100.000 tanda tangan yang mendukung pencalonannya.
Kandidat yang memperoleh lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama terpilih sebagai presiden.
Tetapi jika tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas, pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua di antara dua kandidat yang memperoleh jumlah suara terbanyak pada putaran pertama.
Pemilihan parlemen berlangsung bersamaan dengan pemilihan presiden.