Bawa Uang Tunai Rp 394 Juta ke Singapura Dalam Kantong Plastik, Dua WNI Ditahan di Singapura
Dua Warga Negara Indonesia ditahan otoritas Singapura lantaran kedapatan membawa uang tunai sebanyak 35,600 dollar Singapura atau sekitar Rp 394 juta
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Singapura lantaran kedapatan membawa uang tunai sebanyak 35,600 dollar Singapura atau sekitar Rp 394 Juta.
Mengutip Strait Times, uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan.
Kedua WNI menaruhnya di dalam dua koper dan ransel.
Mereka ditahan setelah turun dari feri di Singapore Cruise Centre.
Tumpukan uang ratusan juta itu diketahui setelah pemindaian X-ray pada bagasi yang kemudian mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Kedua WNI terancam melakukan pelanggaran dengan denda hingga 50,000 dollar Singapura (sekitar Rp 553 juta), atau hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.
Uang tersebut tidak boleh disita sebelum dinyatakan bersalah.
“Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme,” kata petugas.
Sekitar tiga minggu lalu, petugas juga menghentikan seorang wanita Malaysia yang mencoba membawa masuk lebih dari $20.000 dalam mata uang yang tidak dikenal di Singapura.
Baca juga: Singapura Tahan Dua WNI Perempuan karena Bawa Uang Tunai di Atas Rp 539 Juta
Dia mencoba masuk ke Singapura dengan mobil pada 25 April melalui Woodlands Checkpoint, di mana petugas menemukan tumpukan mata uang yang dibungkus kantong plastik merah muda dan disembunyikan di dalam konsol tengah kendaraan yang terdaftar di Malaysia.
Kasus itu juga sedang didalami oleh pihak kepolisian.