Kena Denda Penggelapan Pajak Perusahaan Peralatan Medis Jepang Sekitar 29 Juta Yen
Kantor pajak Jepang mendapati sebuah perusahaan perangkat medis di Yokohama, yang menjual persendian buatan, dituduh menggelapkan pajak perusahaan
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kantor pajak Jepang mendapati sebuah perusahaan perangkat medis di Yokohama, yang menjual persendian buatan, dituduh menggelapkan pajak perusahaan sekitar 29 juta yen dikenakan denda berat saat ini.
Terdakwa adalah Perusahaan Medical Brain, sebuah perusahaan penjualan peralatan medis di Tsuzuki-ku Kota Yokohama, dan Junji Yano (62), pimpinan perusahaan tersebut.
Menurut orang yang terlibat, perusahaan ini bergerak dalam penjualan sendi buatan yang digunakan dalam operasi lutut dan pinggul, dan penjualan meningkat.
Tetapi Yano menggelembungkan biaya yang harus dibayarkan kepada kontraktor riset pasar, artinya ada kecurigaan bahwa pendapatan perusahaan dibuat menjadi rendah.
Departemen Inspeksi Biro Perpajakan Daerah Tokyo menuduh perusahaan dan perwakilannya menghindari pajak perusahaan sekitar 29 juta yen dan menyembunyikan pendapatan sekitar 108 juta yen selama periode tiga tahun hingga Mei 2020.
Menurut orang yang terlibat, Yano menggunakan dana yang diperoleh secara ilegal untuk membeli saham dan membayar kembali pinjaman kondominium.
Menanggapi wawancara NHK, Yano mengatakan, "Sesuai penilaian dan arahan otoritas pajak nasional, kami telah menyelesaikan pengembalian yang diubah dan membayar pajak. Saya akan terus melakukannya," komentarnya.
Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.