Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kena Denda Penggelapan Pajak Perusahaan Peralatan Medis Jepang Sekitar 29 Juta Yen

Kantor pajak Jepang mendapati sebuah perusahaan perangkat medis di Yokohama, yang menjual persendian buatan, dituduh menggelapkan pajak perusahaan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kena Denda Penggelapan Pajak Perusahaan Peralatan Medis Jepang Sekitar 29 Juta Yen
Yomiuri
Kantor pajak Tokyo 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kantor pajak Jepang mendapati sebuah perusahaan perangkat medis di Yokohama, yang menjual persendian buatan, dituduh menggelapkan pajak perusahaan sekitar 29 juta yen dikenakan denda berat saat ini.

Terdakwa adalah Perusahaan Medical Brain, sebuah perusahaan penjualan peralatan medis di Tsuzuki-ku  Kota Yokohama, dan Junji Yano (62), pimpinan  perusahaan  tersebut.

Menurut orang yang terlibat, perusahaan ini bergerak dalam penjualan sendi buatan yang digunakan dalam operasi lutut dan pinggul, dan penjualan meningkat.

Tetapi  Yano menggelembungkan biaya yang harus dibayarkan kepada kontraktor riset pasar, artinya ada kecurigaan bahwa pendapatan perusahaan dibuat menjadi rendah.

Departemen Inspeksi Biro Perpajakan Daerah Tokyo menuduh perusahaan dan perwakilannya menghindari pajak perusahaan sekitar 29 juta yen dan menyembunyikan pendapatan sekitar 108 juta yen selama periode tiga tahun hingga Mei 2020.

Menurut orang yang terlibat, Yano menggunakan dana yang diperoleh secara ilegal untuk membeli saham dan membayar kembali pinjaman kondominium.

Berita Rekomendasi

Menanggapi wawancara NHK, Yano mengatakan, "Sesuai penilaian dan arahan otoritas pajak nasional, kami telah menyelesaikan pengembalian yang diubah dan membayar pajak. Saya akan terus melakukannya," komentarnya.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz  Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas