Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayi Berusia 2 Tahun di Korea Utara Dipenjara Seumur Hidup karena Orang Tua Bawa Alkitab

Dokumen AS menyebut Korea Utara menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada bayi berusia 2 tahun serta kedua orangtuanya karena membawa Alkitab.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Bayi Berusia 2 Tahun di Korea Utara Dipenjara Seumur Hidup karena Orang Tua Bawa Alkitab
AHN YOUNG-JOON / POOL / AFP
Ilustrasi - (FILES) File foto tertanggal 11 Desember 2003 ini menunjukkan seorang wanita Korea Utara menarik anaknya dengan kereta roda di kota perbatasan Korea Utara, Kaesong. - Dokumen AS mengungkapkan Korea Utara memenjarakan bayi 2 tahun beserta orang tuanya karena membawa Alkitab. 

TRIBUNNEWS.COM - Departemen Luar Negeri AS dalam Laporan Kebebasan Beragama Internasional mengungkapkan, Korea Utara menangkap orang-orang yang membawa Alkitab dan terlibat kegiatan religius.

Seorang bayi berusia dua tahun juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah petugas menemukan sebuah Alkitab milik orang tuanya.

Keluarga bayi itu ditangkap karena praktik keagamaan mereka dan kepemilikan Alkitab.

Seluruh keluarga, termasuk seorang anak berusia dua tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup di kamp penjara politik pada 2009.

Umat Kristiani lainnya juga dipenjarakan di kamp-kamp itu.

Laporan itu menyatakan, Kementerian Keamanan Negara bertanggung jawab atas 9 pelanggaran HAM yang terdokumentasi terhadap penganut perdukunan dan orang Kristen, dikutip dari The New York Post.

Baca juga: Korea Utara Siap Luncurkan Satelit Pengintai Militer Pertama Juni Ini

Lebih dari 70.000 orang Kristen dipenjara di Korea Utara, dalam laporan itu.

Berita Rekomendasi

Temuan itu menggarisbawahi tindakan hukuman brutal yang secara rutin dilakukan oleh Pemimpin Tertinggi Kim Jong Un.

Orang yang tertangkap membawa salinan Alkitab di Korea Utara menghadapi hukuman mati, sementara keluarga mereka, termasuk anak-anak, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama [di DPRK] juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang,” kata Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, dikutip dari NDTV.

Guerres menulis bagaimana situasi di Korea Utara tidak berubah sejak laporan HAM tahun 2014.

Laporan itu menemukan pihak berwenang hampir sepenuhnya menyangkal hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama dan pemerintah sering melanggar HAM.

Korea Future, organisasi pendukung keadilan dan akuntabilitas Korea Utara, mengatakan pemerintah melakukan penganiayaan terhadap masyarakat yang terlibat dalam praktik keagamaan.

Gambar ini diambil pada tanggal 27 April 2022 dan dirilis oleh Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) resmi Korea Utara melalui KNS pada tanggal 29 April menunjukkan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengambil bagian dalam upacara parade untuk menandai peringatan 90 tahun berdirinya Tentara Revolusioner Rakyat Korea (KPRA), di lokasi yang dirahasiakan di Korea Utara.
Gambar ini diambil pada tanggal 27 April 2022 dan dirilis oleh Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) resmi Korea Utara melalui KNS pada tanggal 29 April menunjukkan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengambil bagian dalam upacara parade untuk menandai peringatan 90 tahun berdirinya Tentara Revolusioner Rakyat Korea (KPRA), di lokasi yang dirahasiakan di Korea Utara. (STR / KCNA VIA KNS / AFP)

Baca juga: PM Jepang dan Presiden Korea Selatan Bertemu, Janji Perkuat Hubungan dan Lawan Ancaman Korea Utara

Pada Oktober 2021, LSM Korea Future merilis laporan yang merinci pelanggaran kebebasan beragama setelah mewawancarai 244 korban.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas