Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disaksikan Presiden Jokowi, Mendagri Tito Sepakati Perjanjian Lintas Batas dengan Malaysia

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyepakati memorandum of understanding (MoU) mengenai perjanjian lintas batas dengan Malaysia

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Disaksikan Presiden Jokowi, Mendagri Tito Sepakati Perjanjian Lintas Batas dengan Malaysia
Tangkap layar akun Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyepakati memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman mengenai perjanjian lintas batas bersama Mendagri Malaysia Dato Seri Saifuddin Nasution. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyepakati memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman mengenai perjanjian lintas batas bersama Mendagri Malaysia Dato Seri Saifuddin Nasution.

Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia Dato Seri Anwar Ibrahim dalam pertemuan di Seri Perdana, Putrajaya, Malaysia, Kamis (8/6/2023).

Sebagai informasi, perjanjian tersebut memuat 18 pasal, di antaranya mengenai tujuan, definisi, pas lintas batas, pejabat yang berwenang untuk penertiban, informasi pada pas lintas batas, prosedur imigrasi pada titik masuk dan keluar, serta penegakan hukum.

"Pasal lainnya mengatur penetapan dan amandemen kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia, titik masuk dan keluar, serta akses area," tulis Kemendagri dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).

Tak hanya itu, perjanjian itu juga mengatur penolakan perlintasan masuk dalam hal pelanggaran ketentuan persetujuan, deportasi atau pemindahan dan repatriasi, serta larangan untuk bekerja dan ketidakberlakuan.

Hal kepatuhan pada persyaratan pengawasan perbatasan lainnya juga diatur dalam perjanjian tersebut. Pasal lain juga mengatur komite teknis bersama dan kerahasiaan. Adapun penangguhan juga menjadi bagian dari pasal yang diatur.

"Pasal berikutnya yang diatur dalam perjanjian yakni mengenai revisi, modifikasi, dan amandemen, penyelesaian sengketa, keberlanjutan, jangka waktu, serta pengakhiran," sambungnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas