Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Indonesia dan Malaysia Perbarui Perjanjian Perdagangan di Perbatasan

BTA atau Border Trade Agreement adalah Perjanjian Perdagangan Perbatasan. Penandatanganan dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (8/6/2023).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Srihandriatmo Malau

Meskipun kedua negara merupakan anggota ASEAN yang seharusnya diberlakukan bea nol persen.

“Secara faktual, jika kita hanya terbatas melihat dalam kerangka skema ASEAN, maka seharusnya bea masuk terhadap barang dari Indonesia-Malaysia sudah nol persen," kata Djatmiko.

"Namun, dalam BTA diberikan beberapa pengecualian ketentuan ekspor dan impornya dengan tujuan tidak memberatkan masyarakat kita di perbatasan,” lanjutnya.

Setelah ditandatangani, kedua negara akan melanjutkan proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.

Hal itu dilakukan sebelum BTA diberlakukan dan dapat memfasilitasi masyarakat di perbatasan.

Sebagai informasi, sejak pertama kali berlakunya BTA pada 24 Agustus 1970, BTA diperbarui dengan pertimbangan kondisi dan perubahan terbaru.

Hal itu termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, pengaturan mekanisme, serta peningkatan pengawasan pelaksanaannya.

BERITA REKOMENDASI

Peninjauan ulang BTA pertama kali dilakukan pada 21–22 Juli 2009 di Bandung.

Akhirnya mencapai kesepakatan secara substansi pada pertemuan ke-8 pada 21 Maret 2022.(Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas