Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Baru, Mesir Larang Semua Anjing kecuali 10 Ras yang Aman untuk Dipelihara

Sahkan UU terbaru, Mesir melarang semua ras anjing kecuali 10 jenis yang aman untuk dipelihara. Sebelumnya, pria Mesir tewas karena diserang Pit Bull.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in UU Baru, Mesir Larang Semua Anjing kecuali 10 Ras yang Aman untuk Dipelihara
freepik
Anjing German Shepherd - Mesir mengesahkan UU terbaru yang mengatur kepemilikan hewan. Mesir hanya mengizinkan 10 jenis anjing untuk diperlihara dan memberlakukan aturan pemeliharaan ketat untuk ras anjing lainnya yang dianggap berbahaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Mesir mengesahkan UU “Peraturan Kepemilikan Hewan dan Anjing Berbahaya” terbaru yang melarang beberapa ras anjing di negara itu.

Mesir juga mengenakan denda berat bagi orang yang memelihara satu dari sejumlah ras anjing yang dilarang.

UU ini menyusul kematian seorang pria karena diserang oleh anjing ras Pit Bull.

Hanya ada 10 ras anjing yang diperbolehkan untuk dipelihara di Mesir.

Keputusan itu sebelumnya diperkenalkan sebagai RUU pada 29 Mei 2023.

Selain ras anjing, UU itu juga mengatur kepemilikan hewan berbahaya, termasuk sejumlah jenis serangga berbisa, reptil, dan hewan liar lainnya, dikutip dari Arab News.

Baca juga: Kasus Pekerja Berseragam Lemparkan Anjing ke Rawa Berisi Buaya, Pertamina Turunkan Tim

Bagi orang yang memiliki hewan tersebut harus menjalani proses perizinan keamanan pemerintah yang ketat.

Berita Rekomendasi

Hewan-hewan itu juga dapat disita oleh dokter hewan publik jika dianggap tidak aman.

Pemilik hewan peliharaan harus membayar biaya hingga 50.000 pound Mesir kepada Organisasi Umum Mesir untuk Layanan Veteriner sebagai bagian dari proses pendaftaran hewan.

Ada pun 10 ras anjing yang diizinkan tanpa pemeriksaan keamanan adalah Cocker Spaniel, Labrador, Poodle, Malinois, Pomeranian, Jack Russell, Great Dane, White Shepherd, Maltese Dog, dan Samoyed.

Sedangkan, ras anjing yang mendapatkan peraturan ketat adalah Pit Bull, Rottweiler, German Shepherd, Boxer, Husky, Caucasian Shepherd, dan ras Bullmastiff.

Pecinta Hewan di Mesir Kritik UU Terbaru

Anjing Belgian Malinois
Anjing Belgian Malinois, satu dari 10 ras anjing yang diizinkan untuk dipelihara di Mesir. (freepik)

Baca juga: Komunitas Pecinta Hewan Akan Laporkan Oknum yang Lemparkan Anjing ke Rawa-rawa

Ketua Masyarakat Mesir untuk Pengasih Hewan, Mona Khalil, mengkritik UU terbaru yang mengatur kepemilikan hewan di Mesir.

“Ini seperti mengesahkan undang-undang yang melarang orang mengendarai mobil karena kecelakaan mobil,” kata Mona Khalil.

Ia mengaku terkejut dengan daftar ras anjing yang dilarang di Mesir, yang biasanya diizinkan di negara lain.

“Kami juga terkejut dengan daftar ras yang dilarang, termasuk anjing yang biasanya diizinkan di negara lain. Ada perbedaan yang jelas dalam daftar," katanya, dikutip dari Middle East Monitor.

"Misalnya, satu jenis anjing dilarang, tetapi juga terdaftar sebagai diizinkan dengan nama yang berbeda. Hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman di pihak pembuat undang-undang tentang ras anjing, sifat mereka yang sebenarnya, dan tingkat agresi mereka,” lanjutnya.

Tragedi Kematian Pria Mesir Diserang Anjing Pit Bull

Anjing Pit Bull
Anjing Pit Bull (freepik)

Baca juga: Wilson, Anjing Pelacak yang Hilang saat Bantu Cari 4 Anak Kolombia di Hutan Amazon

UU kepemilikan hewan itu bermula dari insiden tragis pada Februari 2023, ketika Mohamed Moheb Al-Mawi, seorang bankir di Kota Sheikh Zayed, di Wilayah Kairo Raya, mengalami koma.

Ia meninggal setelah diserang oleh anjing Pit Bull milik tetangganya.

Insiden itu memicu perdebatan sengit tentang keamanan publik.

Tragedi ini mendorong pihak berwenang mengambil tindakan untuk mengatur kepemilikan hewan peliharaan, dikutip dari Ruetir.

UU itu juga muncul di tengah tren yang berkembang untuk memiliki hewan peliharaan di Mesir, terutama anjing.

Anggota parlemen Mesir berpendapat, perlunya aturan yang lebih ketat untuk memastikan kepemilikan anjing yang bertanggung jawab dan menjaga kesejahteraan masyarakat.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Mesir

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas