Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Depato Hankyu Dikenakan Tambahan Pajak Konsumsi 200 Juta Yen Oleh Kantor Pajak Osaka Jepang

Hankyu Hanshin  di Osaka dikenakan tambahan pajak konsumsi (PPN) 200 juta yen oleh kantor pajak Osaka karena perhitungan dianggap tidak benar

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Depato Hankyu Dikenakan Tambahan Pajak Konsumsi 200 Juta Yen Oleh Kantor Pajak Osaka Jepang
Foto Kyodo
Depatu (departemen store) Hankyu Hanshin dari Umeda Osaka 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sebuah departemen store (Depato) Hankyu Hanshin  di Osaka dikenakan tambahan pajak konsumsi (PPN) 200 juta yen oleh kantor pajak Osaka karena perhitungan dianggap tidak benar mengenai PPN khususnya kepada turis asing.

"Biro Perpajakan Daerah Osaka telah mengenakan pajak konsumsi tambahan sekitar 200 juta yen di Hankyu Hanshin Department Store (Kita-ku, Kota Osaka)," ungkap sumber Tribunnews.com Kamis (27/7/2023).

Pihak Pajak Osaka  menuduh bahwa ada transaksi penipuan yang tidak memenuhi persyaratan undang-undang dan peraturan terkait seperti undang-undang pajak konsumsi dalam penjualan kosmetik bebas bea serta lainnya.

Perusahaan telah mengajukan pengembalian pajak yang diubah dan membayar jumlah penuh.

Penjualan bebas bea (tax free) adalah untuk "bukan penduduk" seperti turis asing yang telah berada di Jepang kurang dari enam bulan. 

Diperbolehkan jika  membawa kosmetik dan suvenir dari Jepang untuk konsumsi sendiri, dan dilarang menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan. 

Berita Rekomendasi

Namun, tindakan menjual kembali barang yang dibeli bebas pajak dan mendapatkan "margin keuntungan" yang setara dengan pajak konsumsi telah menjadi masalah di Jepang saat ini.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz  Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas