Depato Hankyu Dikenakan Tambahan Pajak Konsumsi 200 Juta Yen Oleh Kantor Pajak Osaka Jepang
Hankyu Hanshin di Osaka dikenakan tambahan pajak konsumsi (PPN) 200 juta yen oleh kantor pajak Osaka karena perhitungan dianggap tidak benar
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sebuah departemen store (Depato) Hankyu Hanshin di Osaka dikenakan tambahan pajak konsumsi (PPN) 200 juta yen oleh kantor pajak Osaka karena perhitungan dianggap tidak benar mengenai PPN khususnya kepada turis asing.
"Biro Perpajakan Daerah Osaka telah mengenakan pajak konsumsi tambahan sekitar 200 juta yen di Hankyu Hanshin Department Store (Kita-ku, Kota Osaka)," ungkap sumber Tribunnews.com Kamis (27/7/2023).
Pihak Pajak Osaka menuduh bahwa ada transaksi penipuan yang tidak memenuhi persyaratan undang-undang dan peraturan terkait seperti undang-undang pajak konsumsi dalam penjualan kosmetik bebas bea serta lainnya.
Perusahaan telah mengajukan pengembalian pajak yang diubah dan membayar jumlah penuh.
Penjualan bebas bea (tax free) adalah untuk "bukan penduduk" seperti turis asing yang telah berada di Jepang kurang dari enam bulan.
Diperbolehkan jika membawa kosmetik dan suvenir dari Jepang untuk konsumsi sendiri, dan dilarang menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Namun, tindakan menjual kembali barang yang dibeli bebas pajak dan mendapatkan "margin keuntungan" yang setara dengan pajak konsumsi telah menjadi masalah di Jepang saat ini.
Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.