Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkomentar tentang Normalisasi Hubungan Maroko-Israel di Facebook, Seorang Pria Dijebloskan Penjara

Seorang warga Maroko, Afrika dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena kritikan kepada Raja Maroko Mohammed VI di Facebook.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berkomentar tentang Normalisasi Hubungan Maroko-Israel di Facebook, Seorang Pria Dijebloskan Penjara
Twitter/The Guardian
Raja Maroko Mohammed VI. - Seorang pengguna internet Maroko telah dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena mengkritik raja di Facebook atas normalisasi hubungan negara itu dengan Israel, kata pengacaranya. 

TRIBUNNEWS.COM -  Seorang warga Maroko, Afrika dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena kritikan kepada Raja Maroko Mohammed VI di Facebook.

Di Facebook, Said Boukioud (48) mengunggah komentarnya terkait normalisasi hubungan Maroko dengan Israel, kata pengacaranya.

Pria itu dijebloskan ke penjara pada Senin (31/7/2023), dikutip The Guardian.

"Postingan itu mengecam normalisasi dengan cara yang dapat ditafsirkan sebagai kritik terhadap raja," kata pengacara El Hassan Essouni pada Rabu (2/8/2023).

Kuasa hukum Boukioud pun telah mengajukan banding atas hukuman terhadap kliennya.

"Putusan pengadilan Casablanca keras dan tidak bisa dipahami", kata pengacara itu.

Baca juga: Israel Akui Sahara Barat Bagian dari Maroko, Pertimbangkan Buka Konsulat di Dakhla

Raja Maroko Mohammed VI. - Seorang pengguna internet Maroko telah dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena mengkritik raja di Facebook atas normalisasi hubungan negara itu dengan Israel, kata pengacaranya.
Raja Maroko Mohammed VI. - Seorang pengguna internet Maroko telah dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena mengkritik raja di Facebook atas normalisasi hubungan negara itu dengan Israel, kata pengacaranya. (Twitter/The Guardian)

Dia menambahkan bahwa meskipun kliennya menyatakan penolakan terhadap hubungan dengan Israel, ia tidak berniat menyinggung raja dengan melakukan hal itu.

Berita Rekomendasi

Postingan di Facebook tertanggal akhir tahun 2020, saat Boukioud tinggal dan bekerja di Qatar.

Laki-laki itu sudah menghapus postingan dan menutup akunnya ketika mengetahui telah dituntut di Maroko, kata pengacara tersebut.

Boukioud dihukum berdasarkan pasal 267-5 KUHP, yang menetapkan hukuman penjara antara enam bulan dan dua tahun bagi siapa saja yang merusak monarki.

Namun hukuman itu bisa ditambah menjadi lima tahun jika pelanggaran dilakukan di depan umum, termasuk melalui sarana elektronik.

Baca juga: Korban Salah Tangkap, Pria Asal Maroko Terlanjur Jalani Hukuman Penjara 15 Tahun

Reaksi Aktivis Hak Asasi Manusia

Aktivis hak asasi manusia mengatakan undang-undang itu menghalangi kebebasan berekspresi.

"Kata-katanya tidak merinci dengan tepat apa yang bisa dianggap sebagai serangan terhadap monarki," kata aktivis hak asasi manusia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas