Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

200 Anak Warga Negara Asing di Jepang Tidak Memiliki Status Kependudukan

Badan Layanan Imigrasi Jepang mencatat sekitar 200 anak dari warga negara asing yang ada di Jepang tidak memiliki status kependudukan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 200 Anak Warga Negara Asing di Jepang Tidak Memiliki Status Kependudukan
THESUN.CO.UK/ gettyimages
Ilustrasi - Badan Layanan Imigrasi Jepang mencatat sekitar 200 anak dari warga negara asing yang ada di Jepang berusia di bawah 18 tahun tidak memiliki status kependudukan. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Badan Layanan Imigrasi Jepang mencatat sekitar 200 anak dari warga negara asing yang ada di Jepang berusia di bawah 18 tahun tidak memiliki status kependudukan.

"Pemerintah Jepang akan memberikan "izin khusus untuk tinggal" kepada anak-anak orang asing yang lahir dan besar di Jepang yang tidak memiliki status kependudukan, " ungkap sumber Tribunnews.com dari Badan Layanan Imigrasi Jepang, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Populasi Penduduk Jepang Merosot di Tengah Meningkatnya Jumlah Warga Asing

"Mereka akan diizinkan untuk tinggal jika kondisi tertentu terpenuhi, seperti orang tua yang tidak memiliki catatan kriminal serius di Jepang," ujarnya

Menteri Kehakiman Jepang, Ken Saito mengatakan pemerintah menganggap perlu mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak-anak yang lahir dan besar di Jepang dideportasi bersama orang tuanya.

"Bahkan orang asing yang mengajukan pengakuan pengungsi karena revisi Undang-Undang Kontrol Keimigrasian dapat dideportasi setelah aplikasi ketiga ditolak dan akan membuat permasalahan juga bagi anaknya," ungkap Menteri Kehakiman, Ken Saito, Jumat (4/8/2023).

Menurut Badan Layanan Imigrasi Jepang, dari 200 anak yang tidak memiliki status kependudukan itu, anak-anak dari sekolah dasar hingga sekolah menengah dapat diberikan izin khusus untuk tinggal di Jepang jika orang tua mereka memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak memiliki riwayat kejahatan serius di Jepang seperti imigrasi ilegal atau penggunaan narkoba serta catatan kriminal lain.

Berita Rekomendasi

Badan Layanan Imigrasi mengharapkan setidaknya 70 persen anak-anak diberikan izin.

Baca juga: Duta Besar Kanasugi untuk Indonesia Kunjungi Gubernur Ehime Jepang

Diharapkan akan memungkinkan untuk pindah dari prefektur tempat mereka tinggal dan bekerja paruh waktu, yang telah dibatasi untuk anak-anak tanpa status kependudukan.

Menteri Kehakiman Ken Saito akan mengumumkan langkah-langkah tersebut pada konferensi pers, Jumat (4/8/2023) hari ini.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas