Anak 13 Tahun di AS Dipaksa Melahirkan, jadi Korban Rudapaksa hingga Dilarang Lakukan Aborsi
Seorang anak berusia 13 tahun di Mississippi, Amerika Serikat dipaksa melahirkan setelah diperkosa orang tak dikenal hingga hamil, lapor Time.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Endra Kurniawan
Berdasarkan laporan Monday's Time, Ashley mengetahui bahwa dia hamil setelah ibunya membawanya ke rumah sakit karena muntah yang tidak terkendali.
Awalnya, Regina memperhatikan bahwa Ashley berperilaku berbeda.
Anak itu akan tinggal di kamarnya, lalu ketika dia senang pergi keluar untuk merekam tarian TikTok.
Baca juga: Tampang Pengemudi Ojol yang Perkosa WNA asal Brasil di Bali, Berhasil Ditangkap di Pasuruan
Setelah menerima pemeriksaan darah yang menunjukkan Ashley hamil, rumah sakit menghubungi polisi.
"Apa yang selama ini kau lakukan?" seorang perawat bertanya pada Ashley saat itu, menurut laporan itu.
Rumah sakit akhirnya mengarahkan Ashley ke Klinik Wanita Clarksdale, yang menyediakan layanan OB-GYN.
Klinik tidak menanggapi permintaan dari The Guardian untuk memberikan komentar.
"Itu tidak nyata baginya," kata Dr Erica Balthrop, dokter Ashley, kepada Time.
"Dia hanya tidak tahu," imbuh dokter tersebut.
Pengecualian Aborsi
Mississippi, bersama dengan banyak negara bagian lain yang juga melarang aborsi, secara teknis membuat pengecualian ketika kehamilan tersebut berasal dari perkosaan atau mengancam jiwa.
Tetapi aborsi yang diberikan berdasarkan pengecualian ini sangat jarang dan tidak terlacak dengan baik.
Pada bulan Januari, New York Times melaporkan bahwa Mississippi membuat dua pengecualian sejak larangan aborsi negara bagian diberlakukan.
Negara mengharuskan perkosaan dilaporkan ke penegak hukum agar memenuhi syarat untuk aborsi legal.
Baca juga: Pria di AS Perkosa Anjing Peliharaan, Ancam sang Ibu bila Melapor ke Polisi