Negara Bagian Georgia Laporkan Donald Trump atas Dugaan Campur Tangan Pemilu AS 2020
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump didakwa oleh negara bagian Georgia atas dugaan campur tangan pemilu 2020 yang lalu.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump didakwa oleh negara bagian Georgia atas dugaan campur tangan pemilu 2020 yang lalu.
Dilansir BBC, ini adalah kasus pidana keempat yang diajukan terhadap Trump dalam beberapa bulan terakhir.
Trump merupakan calon presiden dari Partai Republik untuk Pilpres AS 2024.
Pria tersebut didakwa bersama dengan 18 sekutu lainnya.
Dia menyangkal 13 tuduhan terhadapnya, termasuk pemerasan dan campur tangan pemilu.
Dia mengatakan tuduhan itu bermotivasi politik.
Jaksa Georgia Fani Willis pertama kali meluncurkan penyelidikan pada Februari 2021 atas tuduhan campur tangan pemilu terhadap Trump dan rekan-rekannya, lapor CNN.
Baca juga: Kepincut Investasi Kripto, Donald Trump Miliki Ethereum Senilai 500.000 Dolar AS
Dalam surat dakwaan setebal 98 halaman yang diumumkan pada Senin (14/8/2023) malam, jaksa mencantumkan 41 dakwaan terhadap 19 terdakwa, dikutip Al Jazeera.
Willis mengumumkan dia memberikan terdakwa kesempatan untuk secara sukarela menyerah paling lambat tengah hari pada hari Jumat 25 Agustus.
Dia mengatakan dia berencana untuk mengadili semua 19 terdakwa bersama-sama.
Daftar tersangka rekan konspirator termasuk mantan pengacara Trump Rudy Giuliani, mantan kepala staf Gedung Putih Mark Meadows dan mantan pengacara Gedung Putih John Eastman..
Surat dakwaan tersebut mengatakan para terdakwa "secara sadar dan sengaja bergabung dalam konspirasi untuk secara tidak sah mengubah hasil pemilihan untuk mendukung Trump".
Baca juga: Donald Trump Kembali Hadapi Tuntutan Pidana, Kali Ini atas Upaya Batalkan Hasil Pemilu AS 2020
Mantan presiden itu dituduh melakukan sejumlah kejahatan berikut, termasuk:
- Melanggar tindakan pemerasan Georgia