Terduga Pelaku Pembunuh WNI di Jepang Berhasil Ditangkap di Stasiun Kereta
Terduga pelaku pembunuhan terhadap WNI bernama Josi Putri Cahyani (23) berhasil ditangkap kepolisian Jepang, Kamis (24/8/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Josi Putri Cahyani (23), seorang warga negara Indonesia (WNI) ditemukan tewas di sebuah apartemen di Maebashi Gunma, Jepang, Selasa (22/8/2023).
Wanita asal Sumatera Barat itu diketahui berada di Jepang untuk bersekolah Bahasa Jepang.
Saat ini kepolisian Jepang diketahui telah berhasil menangkap terduga pelaku pada Kamis (24/8/2023) sore waktu setempat.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, pelaku merupakan warga negara Jepang berinisial KK (40).
KK merupakan kenalan Josi sekaligus penyewa apartement di mana jasad Josi ditemukan.
Judha mengatakan, KK diringkus kepolisian di salah satu stasiun di Tokyo, Jepang.
Baca juga: Kronologi Wanita Muda Asal Indonesia Ditemukan Tewas di Jepang, Korban Sekolah Bahasa Sejak April
"Seorang WN Jepang dengan inisial KK yang merupakan penyewa apartemen di mana jenazah JPC ditemukan telah ditangkap Kepolisian Jepang di salah satu stasiun kereta di Tokyo," kata Judha, Jumat (25/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Judha menuturkan, saat ini otoritas Jepang tengah melakukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian Josi.
Ia mengatakan, pihaknya menunggu kabar dari kepolisian Jepang terkait kapan Josi bisa direpatriasi atau dipulangkan.
"Saat ini masih dalam proses otopsi. Kita tunggu konfirmasi dari kepolisian Jepang kapan jenazah dapat kita bawa pulang," ujar Judha.
Adapun korban yang merupakan seorang pelajar perempuan itu dilaporkan hilang sejak 17 Agustus 2023.
Sementara itu, Kadiv Hubungan Internasional Irjen Krishna Murti mengatakan, saat ini kepolisian di Jepang masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap KK.
Pihaknya mengaku belum bisa memastikan apakah KK merupakan pelaku utama pembunuhan atau bukan.
"Namun belum dikonfirmasi secara resmi bahwa yang bersangkutan adalah pelaku pembunuhan."